Home / Umum / Bangunan Liar di Jakabaring Akan Ditertibkan

Bangunan Liar di Jakabaring Akan Ditertibkan

Laporan : Abi/Humas Pemprov

PALEMBANG, LHL -Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Gubernur H Ahmad Bastari Jakabaring yang masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Penertiban ini harus dilakukan Pemprov, lantaran kawasan tersebut digunakan sebagai jalur Light Rail Transit (LRT) atau kereta api ringan.
Asisten bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumsel, Ikhwanuddin berharap, dalam pelaksanaan penertiban nantinya dilakukan tanpa kekerasan sama sekali atau menggunakan sistem kekeluargaan. Sehingga dengan demikian, masyarakat tidak merasa tersakiti.
“Kalau bisa jangan ada tindakan pembongkaran paksa. Sangat diharapkan pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan itu,” kata Ikhwanuddin saat memimpin Rapat Persiapan Rencana Penertiban Bangunan Liar di atas Daerah Milik Jalan (Damija) di Ruang Rapat Bina Praja Setda Sumsel, Senin (15/2).
Pendekatan secara kekeluargaan ini nantinya akan dilakukan oleh pejabat setempat, seperti RT, RW, Lurah maupun Camat, karena akan lebih mudah dilakukan oleh orang yang benar-benar mengenal warga pemilik bangunan di daerah tersebut. Ditambahkan dia, sedikitnya ada sekitar 18 bangunan lagi yang belum melakukan pembongkaran yang semuanya masuk di wilayah Banyuasin. “Masih ada 18 dari total 34 bangunan yang sebelumnya akan dilakukan penertiban, semua masuk daerah Banyuasin. Namun semuanya adalah tanah milik Pemprov Sumsel,” ungkapnya.
Jika bangunan liar itu belum dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan atau masyarakat hingga pada batas waktu yang telah ditentukan, tegas dia, maka Pemprov yang akan melakukan pembongkaran atau eksekusi.
Sementara itu, Asisten bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel, Akhmad Najib menambahkan, Pemprov Sumsel akan terus melakukan pencegahan lebih dini guna mengantisipasi bertambahnya bangunan liar baru. “Kita terus melakukan pencegahan lebih dini agar tidak bertambah lagi bangunan liar baru, karena jika bertambah akan tambah repot,” bebernya.
Pemprov menargetkan dalam waktu 10 hari atau hingga akhir Februari mendatang semua bangunan liar sudah dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan. Sedangkan yang akan melakukan peneguran adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin, tentunya dibantu oleh Satpol PP Pemprov Sumsel, dan pada waktu eksekusi nanti akan ditambah lagi bantuan dari pihak Kepolisian dan oleh kontraktor LRT yaitu PT Waskita Karya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Sumsel, Leni Milana mengatakan, sejauh ini sudah dilakukan tiga kali sosialisasi pembongkaran kepada masyarakat dan nantinya juga akan dilakukan tiga kali teguran.
“Kami sudah melakukan tiga kali sosialisasi ke masyarakat, dan natinya akan dilakukan tiga kali teguran. Peneguran pertama diberikan waktu tiga hari, peneguran kedua juga tiga hari, dan peneguran terakhir adalah tujuh hari,” tegas Leni.
Terkait masalah dana dan alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran akan diakomodir oleh PT Waskita Karya.

Baca Juga  EMPAT LAWANG GAGAL LAGI RAIH ADIPURA

(editor Jon Heri/Ujang)

Check Also

Pj Bupati Muba Saksikan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

MUSI BANYUASIN, gemasriwijaya.net – Bertempat di lapangan apel Mapolres muba, pada hari ini Rabu (03/04/2024) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO