Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Mengamankan dua Pelaku Pencurian

Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Mengamankan dua Pelaku Pencurian

Editor : RON

MUSI BANYUASIN, LhL – Gerak cepat personil unit Reskrim Polsek Keluang pada hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 01.30 wib, mengamankan terduga pelaku pencurian, telah mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan ulah terduga pelaku tersebut yang melakukan aksinya saat rumah ditinggal penghuninya.

Terduga pelaku yang telah diamankan atas nama Sarjiman (38) warga Keluang , merupakan tetangga korban sendiri diamankan di Keluang, dan satu kawan lainnya atas nama Selamet (41) warga pinang Banjar kecamatan Sungai lilin yang diamankan di Sungai Lilin setelah Sarjiman bernyanyi.

Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada hari Sabtu (27/04/2024) sekira pukul 15.00 wib di rumah korban atas nama Markum di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, yang dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil masuk rumah korban lewat jendela belakang dan mengambil barang milik korban berupa 2 unit handphone merk Samsung J2 da merk xiomi, 1 untai kalung emas dan 1 buah cincin emas, total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000.

Baca Juga  Pantau Sikon Pelayanan, Bupati Lahat Sambangi RSUD

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Keluang AKP. Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi hari Jumat (03/5/24) membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Hampir masa akan menangkap terduga pelaku sendiri setelah masa mengetahui bahwa saat terduga pelaku bersama satu kawannya melakukan aksinya terekam oleh cctv, namun setelah ada salah satu warga menghubungi kami melalui handphone, kami langsung gerak cepat jangan sampai didahului masa karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri”, ungkap dia.

Baca Juga  Lulus Calon Anggota KPU Lahat, Agusman : Ini Berkat Usaha dan Doa

Setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman, pihaknya mengamankan berikut beberapa barang buktinya di keluang, dan setelah Sarjiman menjelaskan bahwa dalam melakukan aksi pencurian bersama kawannya yang bernama Selamat, maka langsung melakukan penjemputan terhadap Selamat di Sungai Lilin.

“Saat ini terduga pelaku sedang kami lakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara”, ujar Hendra. (Riki)

Check Also

Penuhi Undangan Tasyakuran di Pagar Agung, Masyarakat Antusias Sambut YM

Author : Ujang LAHAT, LhL – Mendapat undangan tasyakuran atas nama Abid Agra Pranaja bin …

SMM Panel

APK

Jasa SEO