Author : YESY
BENGKULU SELATAN, LhL – Di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat 142 Desa menganggarkan dana liputan pemberitaan terkait kegiatan Desa yang sifatnya membangun (Anggaran dana publikasi) Adventoral sesuai dengan kemampuan desa masing – masing. 01/08/2025.
Anggaran publikasi tersebut dapat bersumber dari ADD dan DD, yang mana tujuan anggaran dana publikasi tersebut adalah untuk membayar iklan, pemberitaan dari media yang mempuyai legalitas dan berpayung badan hukum sesuai dengan pesanan dari setiap desa yang meminta di liput atau di beritakan terkait kegiatan yang ada du desa tersebut, Dan sesuai pesanan dari aparatur desa atau tpk yang membidangi bukan di tunjuk atau pun di atur oleh oknum di luar aparataur desa.
Namun sungguh sangat di sayang kan, dari beberapa desa yang di kunjungi awak media, guna menawarkan liputan kegiatan desa yang sifatnya publikasi, terkhusus di beberapa Desa di Kecamatan Kedurang, Oknum Kades atau pun oknum Aparatur Desa menjawab sudah di serahkan ke salah seorang oknum yang berinisial OL, silakan tanya atau meminta sama dia jawab oknum kades atau pun oknum aparatur desa pesannya terhadap kepada awak media, padahal jelas oknum yang dikatakan tersebut tidak ada hubungan kinerja dengan desa atau tidak ada nama oknum tersebut di struktur desa apa tujuan nya dan apa kapasitasmya.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh beberapa desa yang saat itu langsung bertemu dengan kades ataupun prangkat saat di temui media dibeberapa desa di kecamatan kedurang ilir beberapa waktu yang lalu.
“ ya untuk publikasi media sudah di serah kan sama OL, jdi kalau mau publikasi silakan langsung hubungi beliyau. Kami sudah menyerahkan hal itu, selain dari kades beliyau juga masih merupakan keluarga”, ungkapnya.
Selain dari penyampaian langsung dari kades, terdapat juga bukti chating via whatshap oknum wartawan menanyakan terkait anggaran publikasi dengan salah seorang oknum kades di kecamatan kedurang dari penyampaian oknum kades menjelaskan tetap seperti itu.
Terkait dari masalah anggaran publikasi di beberapa desa di kecamatan kedurang yang selalu jadi perbincangan di kalangan awak media di bengkulu selatan, Awak media langsung mendatangi Camat kedurang ilir Uci guna berkoordinasi atau mempertanyakan serta meminta tanggapan terkait pengaturan publikasi di beberapa desa di kecamatan kedurang, Camat UCi menerangkan
“iya saya terkejut,kalau bukan rekan media yang memberi tahu saya tidak tau, setahu saya itu tidak ada interpensi media,atau pun oknum yang bisa mengklaim bahwasannya publikasi itu hak oknum, publikasi itu hak bersama,selagi legalitas itu lengkap silakan media meliput di kecamatan kedurang ilir ini.jelas camat.
masih camat ”itu oknum tidak ada saya selaku camat menginstruksikan media ini yang boleh,media ini tidak boleh,seluruh media berhak meliput giat di kecamatan atau pun giat di desa kecamatan kedurang ilir ini,dan secara aturan atau secara regulasi oknum di luar aparatur desa tidak boleh untuk mengatur publikasi tersebut dan saya selaku camat di kedurang ilir ini akan memangil atau memberi tindakan pada oknum yang menyampaikan atau menyebarkan,kalau publikasi di kecamatan kedurang ilir ini sudah di serahkan atau di atur oknum,karena ini mencoreng nama kecamatan kami ini”, ungkap Uci selaku camat.
Terkait dengan pemberitaan tersebut diminta kepada Insfektorat Bengkulu Selatan, Dinas Pmd Bengkulu Selatan serta Camat Kedurang untuk menagapi serta memeriksa terkait prihal di atas.
Hingga berita ini di tayangkan upaya menghubungi pihak pihak terkait untuk menambah keterangan terus di upayakan.
Editor : RON.
Lahat Hotline





