PALEMBANG, LhL-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan lingkungan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, operasional tiga perusahaan tambang batubara resmi dihentikan sementara setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
Tiga perusahaan yang dikenai tindakan tersebut yakni PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, dan PT Indonesia Batu Prima Energi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
Untuk PT Putra Muba Coal, tindakan penegakan hukum dilakukan menyusul temuan longsoran material dari aktivitas operasional stockpile jetty yang mengarah ke Sungai Tungkal.
Sementara itu, PT Tiga Daya Minergy dikenai penghentian kegiatan operasional sekaligus penyegelan lokasi karena dinilai melanggar standar kepatuhan lingkungan hidup.
Sedangkan PT Indonesia Batu Prima Energi diduga melakukan pelanggaran berupa pembuangan air limbah pertambangan secara langsung ke media lingkungan. Selain penghentian operasional, tim juga melakukan penyegelan di area KPL Corundum Beryl.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel bersama tim Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) telah turun langsung melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan. Petugas juga memasang garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penindakan.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat.
“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian alam Sumatera Selatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Herman Deru. (*)
Lahat Hotline





