Author : Jang
LAHAT, LhL – Usai melakukan investigasi ke lapangan atas kerugian masyarakat yang timbul akibat ambruknya jembatan Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur karena tak mampu menahan beban angkutan batubara yang dinilai melanggar aturan, Perkumpulan Masyarakat Peduli Lahat (PMPL) telah mendaftarkan Gugatan Class Actions ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Hal ini disampaikan Pengurus PMPL di Sekratariatnya di seputar Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat pada hari ini, Jumat (1/8/25).
“Ya, hari ini kita sudah daftarkan gugatan Class Actions ke PN Lahat atas kerugian masyarakat yang muncu karena ambruknya Jembatan Muara Lawai beberapa waktu lalu. Adapun pihak tergugat di antaranya Gubernur Sumatera Selatan selaku pihak yang menerbitkan Pergub nomor 74 Tahun 2018, pihak Dinas Perhubungan Sumsel selaku penerbit Surat Toleransi pada transportir batubara, Bupati Lahat selaku pihak yang menyetujui serta tiga Perusahaan Transportir yang mobilnya menjadi penyebab ambruknya Jembatan Muara Lawai”, terang Sekretaris PMPL, Aristoteles.
Selain itu, Wakil Ketua PMPL, Saryono Anwar menyebut bahwa pihaknya juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Damai ke Mapolda Sumsel.
“Kamis depan kita akan menggelar Aksi Damai ke Polda Sumsel dalam rangka mempertanyakan sekaligus mendesak pihak Polda untuk segera menetapkan tersangka di balik ambuknya Jembatan Muara Lawai itu. Karena peristiwa ini sudah lama dilakukan penyelidikan, dan kami masyarakat mempertanyakan sampai di mana prosesnya”, kata dia.
Sebagai Ketua Umum PMPL, Tubagus M Sukli menegaskan bahwa pada Senin tanggal 4 Agustus 2025 mendatang, pihaknya juga akan menggelar Aksi Damai ke Kantor Kejari Lahat. Menurutnya, aksi ini guna mempertanyakan progres Laporan Dugaan oleh sejumlah pelapor yang sampai saat ini belum ada titik terangnya.
“Berdasarkan data yang masuk ke PMPL, ada sekitar 43 Laporan Dugaan tentang carut-marutnya pembangunan yang menggunakan APBD Lahat TA 2024. Kita minta kejelasannya, sebab kabarnya ada sejumlah ASN yang sudah dipanggil terkait laporan tersebut. Namun kami selaku pihak pelapor tidak diberitahu perkembangannya, ini yang akan kami pertanyakan”, tutup Sukli.
Editor : RON
Lahat Hotline





