Author : Ilham
PAGARALAM, LhL – Dalam rangka memutuskan rantai covid-19, disdukcapil Pagaralam imbau masyarakat agar tidak mengurus dokumen sipil jika tidak terlalu penting. Hal ini dikatakan Kasi identitas penduduk Indi Suryata kepada media ini, Selasa (21/04/2020).
Plt Kepala Dinas Pendudukan Dan penctatan Sipil (Disdukcapil) Pagaralam Zulkifli Lubis melalui Kasi identitas penduduk Indi Suryata mengatakan, Menindaklanjuti dirtjen kependudukan dan pencatatan sipil nomor 433.1/2978/Dukcapil/2020 tanggal 16/maret/2020 dan surat Wali kota nomor 100/73/SD.1/2020 tanggal 23/maret/2020 dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Pihaknya tidak menerima pelayanan langsung (Tatap Muka) dan pelayanan bisa secara online melalui Via Whatsapp, kepengurusan dokumen kependudukan yang sifatnya mendesak atau sangat diperlukan pada jam kerja pukul 08:00-14:30 wib kalau lewat dari waktu yang sudah ditentukan kami mohon maaf tidak melayani lagi,” Jelasnya.
Ditambah Indi, Untuk rekaman KTP-EL dan dokumen kependudukan yang sifatnya tidak mendesak ditunda untuk sementara.
“Bagi masyarakat yang mengambil dokumen kependudukan seperti KK, KTP- El, KIA, Akta pencatatan sipil wajib memakai masker, hindari kerumunan di depan loket, jaga jarak, cuci tangan sebelum menghadap petugas, dan sabtu- minggu hari libur nasional tidak menerima pendaftaran online,” Kata dia.
Indi menuturkan, Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dapat dapat melakukan melalui Via Whatsapp untuk layanan pencatatan sipil 0821-8086-7418, layanan pendaftaran penduduk seperti KK, KTP, KIA, dan surat pindah bisa menghubungi 0821-8082-7417, untuk layanan update data penduduk bisa menghubungi 0821-7721-0690.
“Kami mohon pengertiannya kepada masyarakat, apabila tidak mendesak agar tidak ke Dukcapil dulu,” Tutupnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline






