Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemkot Pagaralam Mencuat, Media Diblokir Saat Konfirmasi

Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemkot Pagaralam Mencuat, Media Diblokir Saat Konfirmasi

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) kembali menerpa lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam. Seorang oknum ASN berinisial AN, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubbag), diduga terlibat hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) dengan sesama oknum ASN. Kasus ini bahkan sempat memicu desas-desus di kalangan Sekretariat Pemkot Pagaralam.

“Saya sudah pernah melihat AN (Oknum yang dimaksud), bepergian bersama seorang pria yang juga ASN di Pagaralam ini, dengan gelagat yang mencurigakan, dan Pak Sekda pun sudah menyinggung isu ini dalam sambutan apel beberapa waktu yang lalu”, terang RM sumber informasi.

Baca Juga  DUA KALI GANTUNG DIRI, NYAWA MUJUR TAK TERTOLONG

Mendapati informasi tersebut, awak media mencoba melakukan upaya verifikasi dan konfirmasi demi keberimbangan berita. Konfirmasi dilayangkan kepada yang bersangkutan (AN) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi atau jawaban atas isu yang beredar, nomor kontak wartawan justru langsung diblokir oleh oknum tersebut.

Tindakan pemblokiran ini sangat disayangkan, mengingat konfirmasi merupakan hak jawab yang diberikan media agar pemberitaan tidak bersifat sepihak (unilateral).

Menyikapi dugaan pelanggaran moral dan disiplin berat ini, pihak-pihak terkait bersama elemen kontrol sosial berencana akan meneruskan laporan resmi kepada instansi berwenang, termasuk Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam.

Baca Juga  PPPK 2023, Pemkot Pagar Alam Buka 326 Formasi

“Kami akan melaporkan dugaan ini secara resmi kepada pihak terkait agar segera dilakukan investigasi dan tindakan tegas. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman disiplin yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),” ujar R salah seorang awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemkot Pagaralam dan Inspektorat setempat guna mendapatkan tanggapan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait dugaan kasus yang mencoreng marwah Pemerintah Kota Pagaralam dan institusi abdi negara tersebut.

Check Also

Momentum Perak. Pagar Alam Rayakan Hari Jadi ke-25 Bersama Gubernur Sumsel

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, didampingi Ketua …

SMM Panel

APK

Jasa SEO