Author : Toni Ramadhani
LAHAT, LhL – Langkah penegakan keterbukaan informasi publik dan kontrol sosial terkait dugaan beberapa pelanggaran pimpinan Puskesmas Pajar Bulan Lahat, mendapat tantangan keras. Jurnalis media Lahat Hotline mendapat intimidasi dan ancaman usai menayangkan berita mengenai dugaan pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) CPNS serta sejumlah indikasi pelanggaran kerja oleh Kepala Puskesmas Pajar Bulan, Zamhari.
Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan langsung (Messenger) akun Facebook atas nama Ujang Zazi. Dalam percakapan yang terekam dalam tangkapan layar, akun tersebut menyampaikan pesan dengan nada menantang dan membawa-bawa urusan keluarga serta melayangkan desakan untuk bertemu secara fisik.
Isi Percakapan dan Intimidasi di Messenger Facebook
Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan Messenger tertanggal 9 September 2026, akun Ujang Zazi menuliskan kalimat bermuatan ancaman dan keberatan atas pemberitaan yang menyudutkan Kepala Puskesmas Zamhari.
“Tuape maksud kaba mosting zam saje ni, kele kalu klg besak tuhun tanggan, kalu dimak nga bini jangan memanjang. Mulai saat ini kami keluarga besak tanggap,” tulis akun Ujang Zazi. (Apa maksud kamu terus-menerus posting/beritakan Zam, nanti keluarga besar kami turun tangan, kalau tidak senang dengan istri jangan melebar kemana-mana. Mulai saat ini keluarga besar kami tanggap)
Tak hanya itu, pengirim pesan juga secara berulang kali mendesak jurnalis Lahat Hotline untuk memberitahukan keberadaan lokasi guna diajak bertemu langsung.
“Dimane kaba, Di Mane kaba kutemui… Betemu nian mangke lemak, Kinakah lanange,” pangkas akun tersebut dalam pesannya. (Di mana kamu, dimanapun kamu saya temui… Bertemu langsung supaya enak, buktikan laki-lakinya).
Menanggapi hal tersebut, pihak jurnalis telah berulang kali memberikan ketegasan bahwa pemberitaan merupakan tugas jurnalistik dan meminta untuk mengomunikasikannya secara baik-baik atau melalui sambungan telepon/klarifikasi resmi, bukan dengan intimidasi interaksi pribadi.
Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa siapapun yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Pimpinan Redaksi beserta jajaran redaksi media Lahat Hotline menyayangkan sikap anti-kritik dan aksi premanisme digital yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan kasus dugaan pemotongan Jaspel CPNS Puskesmas Pajar Bulan tersebut.
Pihak redaksi Lahat Hotline menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan segera mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan serta identitas pemilik akun, untuk melaporkan kasus pengancaman ini ke pihak kepolisian dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat agar diproses secara hukum yang berlaku.
Pihak media juga menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan penyimpangan di instansi pelayanan publik seperti Puskesmas Pajar Bulan akan tetap dikawal hingga tuntas demi kepentingan masyarakat banyak.
Lahat Hotline








