Author : Hendry
LAHAT, LhL – Sidang kedua kasus Money Politic (Politik Uang) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Lubkber, SH dengan terdakwa Syahril Effendi di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat Jalan H. Burlian Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, berlangsung tertib.
Di hadapan majelis sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Saiful Bro, SH, hakim anggota Martin, SH dan Seli. SH dan Panitera Mahmud, SH pada Kamis (19/7/18) ini, Syahril mengakui perbuatannya yang telah membagikan uang pada warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu sebelum pelaksanaan Pilkada Lahat 27 Juni 2018 lalu, seperti yang didakwakan JPU kepadanya.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakannya, JPU Lukber menuntut, agar Syahril dipidana dengan kurungan penjara selama 36 bulan (3 tahun) dengan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
“Dalam pernyataan berkas perkara ini, dirinya (Syahril) mengakui kesalahan itu, kemudian mengajukan permohonan kepada hakim ketua”, ungkap Lukber.
Setelah mendengar dirinya dituntut 3 tahun kurungan oleh JPU, pada hakim Syahril memohon, agar pelaku lain yang juga turut memberikan amplop kepadanya untuk diberikan ke masyarakat itu juga diberlakukan sama seperti dirinya.
“Aku mengakui itu. Tapi aku minta teman saya Fani dan Jukri juga dipenjarakan”, pinta Syahril, usai ditanya hakim, apakah benar dakwaan yang telah dialamatkan jaksa padanya.
Setelah tuntutan disampaikan, dan terdakwa Syahril mengakui, hakim ketua menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan, dengan agenda putusan atau inkra dari hakim.
Seusai sidang, selanjutnya massa pendukung Paslon nomor 4, Bursah Zarnubi – Farhan Berzah yang tidak puas atas hasil sidang yang ditunda dan vonis yang akan diberikan pada terdakwa. Kemudian massa bergerak menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, untuk mempertanyakan sejauh mana kinerja Kejari terkait pengawalan kasus yang sedang bergulir.
“Dalam aksinya, massa memprotes dan mempertanyakan, kenapa hanya Syahril saja yang diproses. Sedangkan yang memberikan amplop yang berisikan uang diduga sebagai alat untuk money politic, itu tidak ditangkap dan masih berkeliaran,” tanya tim pemenangan Paslon 4, Hilal Satri pada Kajari Lahat.
Dalam orasinya, massa juga mengutip kalimat Syahril pada saat sidang yang baru saja dilaksanakan, dan terdakwa Syahril sudah mengakui kesalahan dan menerima dakwaan yang diberikan padanya, atas menerima uang yang diduga diberikan oleh tim pemenangan Paslon nomor 3.
“Kenapa hanya terdakwa Syahril yang kasusnya disidangkan, sedangkan antek antek yang lain tidak ikut disidangkan padahal sudah jelas jelas nyata. Kami minta keadilan kepada Jaksa agar segera mengawal kasus ini,” teriak salah seorang massa.
Sementara itu, Kepala Krjaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Jaka Suprana, SH didampingi Kasi Pidum, Kristianto, SH menyampaikan, bahwa pihaknya (Kejari) dalam kasus dugaan money politic ini, adalah sebagai penyidik dan penuntut atas perkara ini sesuai aturan yang ada. Sedangkan putusan sidang, itu adalah ranahnya pengadilan.