Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya selaku Penggugat dengan PT. Kenari Permai selaku Tergugat I, PT Pertamina (Persero) Tergugat II dan Menteri ESDM selaku Tergugat I, Menteri Dalam Negeri Tergugat II, Gubernur Sumatera Selatan Tergugat III dan Bupati Lahat selaku Tergugat IV dilanjutkan hari Rabu (8/5) di ruang sidang Prof. Dr. Mr Kusuma Atmadja, SH Pengadilan Negeri Lahat.

Sidang PMH Nomor 3/Pdt.G/2024 PN. Lht dipimpin Hakim Ketua, Melissa, S.H. M.H, dan Hakim Anggota Maurits Marganda Ricardo, S.H dan Quinta Lestari, S.H serta Panitera Riska Gita Anggraini, S.H sidang dibuka pada pukul 11.45 yang dihadiri langsung oleh direktur PT. Kenari Permai, Hendri Sucipta.

PT. Pertamina (Persero) mengutus Sales Branch Manager (SBM) Lubuk Linggau, Nanda Septiantoro namun tanpa membawa surat kuasa dari Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) selalu pihak yang diduga. Ketua Majelis hakim langsung mempersilahkan saudara Nanda untuk pindah duduk ke tempat kursi pengunjung yang sebelumnya menduduki kursi Tergugat.

Baca Juga  Pj Bupati Lahat bersama YLKI Sosialisasikan Bahaya Rokok Bagi Remaja dan Anak-Anak

Menteri ESDM selaku Tergugat I, Menteri Dalam Negeri Tergugat II hingga berakhirnya sidang tidak datang, namun masih akan dilakukan pemanggilan secara patut untuk ketiga kalinya hingga tanggal 22 Mei 2024 sembari menunggu Kuasa Direktur Utama Pertamina (Persero), ujar Ketua Majelis hakim sembari mengetok palunya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH menyayangkan tidak hadirnya Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri selaku regulator Pendistribusian LPG Tertentu atau bersubsidi, terkesan takut borok kinerjanya terbuka selama ini.

Baca Juga  Polres Lahat Kembali Vaksinasi Mobile Presisi Sasaran Pelajar dan Masyarakat

Sanderson masih mengharapkan kehadirannya karena saat ini khususnya di Kabupaten Lahat terjadi kelangkaan, jikapun ada harganya kisaran 25 – 35 ribu rupiah per tabung diwarung. Anehnya pangkalan tidak melayani konsumen LPG Tertentu secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gugatan ini seharusnya menjadi langkah perbaikan untuk melihat ada tidak fungsi pembinaan dan pengawasan dari pihak-pihak terkait, pungkasnya.

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D mengungkapkan mengungkapkan melalui pesan WhatsApp “Saya sampaikan ke Sekjen. Undangan ke Dirjen Migas tidak ada. Confirmed, pungkasnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, melalui pesan WhatsApp 0812100xxxx selalu tidak merespon.

Editor : RON

Check Also

Wakasat Binmas Polresta Batang Sampaikan Penyuluhan Kamtibmas dan Pelayanan SIM dalam Kegiatan Nonfisik TMMD Reguler ke-130

BATANG – Dalam rangka mendukung kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-130 Tahun …

SMM Panel

APK

Jasa SEO