Author : Din
LAHAT, LhL – Diainyalir tak mengantongi izin pendirian bangunan, sebuah menara telekomonikasi (Tower) milik Telkomsel yang terletak di Dusun V dan IV Desa Indikat Ilir, Kecmatan Gumay Talang, sejak Rabu kemarin terpaksa dihentikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Distopnya pengerjaan tower itu, diduga karena tidak memiliki izin seperti IMB, UPL, dan UKL. Parahnya lagi, tower yang dikerjakan oleh PT Tec itu, belum mendapatkan restu berupa tanda tangan dari warga Dusun V dan IV Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang.
“Terus terang sampai saat ini, baik warga maupun saya sendiri, sejak didirikannya tower milik Telkomsel yang dikerjakan oleh PT Tec itu, tidak pernah ada koordinasi,” ujar Ferry, Kepala Dusun (Kadus) V Desa Indikat Ilir.
Hal serupa juga disampaikan Suyanto Kadus Dusun IV Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang. Menurutnya, pada awal pengerjaan tower milik Telkomsel tersebut, dirinya merasa tidak pernah dari pihak perusahaan PT Tec menghadap, apalagi koordinasi soal pendirian.
“Memang benar, pendiriannya masuk wilayah Dusun V. tapi, jarak antara dusun V dan IV hanya dipisahkan Jl. Tinggi tower sekitar 50 meter, artinya, dusun IV juga masuk. Nah, kami mau mempertanyakan dengan perusahaan bagaimana kalau warga kami banyak mengeluhkan kerusakan TV, Komputer, dan alat-alat Elektronik lainnya, siapa yang akan bertanggungjawab,” tanya Suyanto.
Semenatara, Kepala Desa (Kades) Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, Lahat, Broto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyetopan terhadap pendirian tower milik Telkomsel yang dikerjakan PT Tec.
“Kalau tidak salah Rabu tadi tim dari Pemkab Lahat turun kelapangan. Saat diperiksa ternyata diduga pendirian tower itu, tidak memiliki izin mulai, IMB, UKL, dan UPL termasuk izin warga sekitar berpa tanda tangan belum dimiliki oleh PT Tec,” kata Broto.
Ditambahkan Broto, yang intinya dihentikan pembangunan tower telekomunikasi antara dusun V dan IV itu, sekali lagi, belum memiliki IMB, UKL dan UPL. Sebab, dampak dari berdirinya tower tersebut, biasanya seputar bahaya radiasi dari perangkat, kemungkinan gangguan frekuensi terhadap alat elektronik serta kemungkinan rubuhnya menara.
“Untuk izinnya mulai, izin prinsip (Bupati), izin peruntukan lahan dari BPN, rekomendas dari dinas Komunikasi dan Informatika, tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin tempat usaha (SITU), SIUP, rekomendasi KKOP, izin gangguan tempat usaha (HO), rekomendasi linkungan hidup atas UKL/UPL atau SPPL, dan yang terakhir izin mendirikan bangunan (IMB), sert masyarakat sekitar,” pungkasnya, Minggu (29/10/17).
Editor ; Zadi