Author : Toni Ramadhani
LAHAT, LhL – Aliansi aktivis lingkungan bersama elemen masyarakat Kabupaten Lahat melayangkan tuntutan keras terhadap PT. Muara Alam Sejahtera (MAS). Pihak perusahaan diminta bertanggung jawab penuh atas dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak buruk pada ekosistem sungai di wilayah operasional mereka di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Aktivitas penambangan dan operasional yang berjalan dinilai telah mengorbankan kelestarian sumber air yang menjadi urat nadi kehidupan warga sekitar. Berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi air sungai kungkilan kini mengalami perubahan warna yang signifikan, mengalami pendangkalan akibat sedimentasi, serta memicu hilangnya biota sungai. Akibatnya, masyarakat tidak lagi bisa memanfaatkan air sungai kungkilan untuk kebutuhan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) maupun kebutuhan harian lainnya.
Azhari, Salah satu aktivis masyarakat menegaskan bahwa pencemaran ini bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak hidup masyarakat hukum adat dan warga lokal.
“Sungai adalah sumber kehidupan kami. Sejak operasional intensif berjalan, kualitas air menurun drastis dan warga mulai mengeluhkan dampak kesehatan. Kami menuntut PT. Muara Alam Sejahtera (MAS) untuk segera menghentikan pembuangan limbah tak terkelola ke aliran sungai, melakukan restorasi ekosistem, serta memberikan ganti rugi nyata kepada masyarakat terdampak,” tegas Azhari dalam keterangan tertulisnya.
Dalam rilis ini, para aktivis menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada manajemen PT. Muara Alam Sejahtera (MAS) dan instansi terkait.
1. Meminta PT. Muara Alam Sejahtera (MAS) segera memulihkan kondisi sungai kungkilan dan memperbaiki sistem Kolam Pengendap Limbah (KPL) agar sesuai baku mutu lingkungan yang berlaku.
2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat dan Provinsi Sumatra Selatan untuk mengaudit izin lingkungan serta Amdal perusahaan secara terbuka.
3. Memberikan pasokan air bersih bersih serta jaminan pemulihan kesehatan berkala bagi warga di desa muara maung terdampak pencemaran.
4. Meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana lingkungan jika terbukti ada kelalaian fatal dalam pengelolaan limbah sesuai regulasi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian di Jakarta jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari korporasi maupun langkah konkret dari pemerintah daerah. Hingga rilis ini diturunkan, warga masih menunggu respon resmi dan tindakan mitigasi nyata di lapangan dari pihak PT. Muara Alam Sejahtera (MAS).
Lahat Hotline





