Home / HUKUM & KRIMINAL / Terkait Aksi Tudingan Menggunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda Malam ini Juga

Terkait Aksi Tudingan Menggunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda Malam ini Juga

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Semakin gencar gerakan roda politik yang dibangnun Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, ST dan Budiarto Marsul, SE, M. Si, kian banyak pula upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh rivalya. Hal ini merupakan bukti bahwa Pasalon nomor urut 1 ini merupakan pasangan kandidat yang kuat, hingga mencari-cari bahan untuk menggoyahkan kekuatan YM-BM.

Hari ini, Jumat (18/10/24) kelompok kontra YM-BM yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana, ST sebagai Calon Bupati Lahat.

Menurut Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.

Baca Juga  Polsek Kota Ringkus Tersangka Pencurian Kotak Amal Masjid

Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon nomor 1 YM-BM, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH melaporkan JKPPR ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan malam ini juga.

“Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan”, kataMulkan saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat sore.

Sebelumnya, ada juga video tiktok beredar yang membangun isyu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.

“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV”, tegas dia.

Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  Jelang Bulan Suci Ramadhan PT Banjarsari Pribumi Bagikan Paket Sembako Sebanyak 200 Paket

“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, kartena halini telah diulangi lagi, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tutup Pengacara Muda berdarah Kikim Area ini.

Editor : RON

Check Also

Jum’at Berkah di RSUD, Tim Relawan YM-BM Bagikan Ratusan Porsi Nasi Kotak

Author : Ujang LAHAT, LhL – Seperti biasa ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim …

SMM Panel

APK

Jasa SEO