banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Panggil Pengguna Mobdin BG 39 E, Bawaslu Lahat : ASN Tidak Netral Akan Ditindak Tegas

Panggil Pengguna Mobdin BG 39 E, Bawaslu Lahat : ASN Tidak Netral Akan Ditindak Tegas

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Hari ini, Selasa (13/2/24), Bawaslu Lahat menggali keterangan terkait adanya pemberitaan Dugaan ASN yang terlibat politik Praktis adanya sebuah Modil Dinas (Mobdin) milik Pemkab Lahat BG 39 E di seputar Eks RM yang kini sudah menjadi milik pimpinan Pimpinan DPW Demokrat Sumsel, Cik Ujang.

Karena mobdin tersebut berada di lokasi yang diduga acap-kali menjadi tempat peristirahatan pribadi Pimpinan DPW Demokrat Sumsel, Cik Ujang dan besar kemungkinan Cik Ujang juga akan kembali mencalonkan diri di Pilkada Lahat 2024 ini, maka pihak Bawaslu memanggil pengguna Mobdin untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Rayakan Hari Raya Idul Adha, PT BMS Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

“Benar, hari ini kita panggil sekaligus minta keterangan dari E. Namun menurut penjelasannya, yang membawa Mobdin saat itu bukanlah dirinya, melainkan sopirnya yang sedang beristirahat makan di lokasi itu”, ungkap Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S. Hi, MM melalui Komisior Devisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni, ST.

Selain itu, mengenai ada dua orang ASN lagi yang terpanggil, kata dia, juga sudah dimintai keterangannya. Hanya saja, untuk keduanya belum tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang keberadaan mereka di lokasi saat itu.

“Menurut pengakuan mereka, mereka tidak mengakui adanya mereka di lokasi seperti yang ada di photo yang tersebar. Namun yang jelas, dugaan tersebut tengah diproses. Jika terbukti melanggar, maka ASN tersebut bakal terancam sanksi pidana”, sebutnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Jadi Sumsel ke 78, Ketua DPRD tekankan semangat kebersamaan wujudkan Sumsel yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Pihaknya berharap, Kepada Kepala Daerah, agar mewanti-wanti seluruh ASN di jajarannya untuk taat dan patuh pada aturan kepegawaian. Karena jika terbukti, sanksinya penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan, bahkan pemecatan bagi ASN bisa saja dikenakan.

“Bisa berpengaruh terhadap penurunan pangkat, jabatan mereka dan kasusnya itu akan kami rekomendasikan ke Komisi ASN”, tutup pria yang akrab disapa Iwan ini. 

Editor : RON

Check Also

Usai Dilantik, Sekda Lahat Bakal Evaluasi OPD Dalam Sebulan

Author : Ancai SMSI Lahat LAHAT, LhL – Usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO