Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Bebas dan menghirup udara segar dan kembali berkumpul ditengah – tengah masyarakat merupakan harapan semua warga Binaan (WB). Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.10 tahun 2020 dan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham No. MH_19_PK .0. 04. 04 Tahun 2020.
Mengacu kepada Permen dan SK Kemenkumham diatas maka ada Warga Binaan dan Anak dibebaskan bersyarat.
“Untuk Lembaga pemasyarakatan Klas III Pagaralam sebanyak 37 warga binaan bebas asimilasi”jelas Kalapas Pagaralam Jalaluddin SH kepada media ini,Kamis (16/04).
Untuk itu diharapkan kepada yang bebas asimilasi bersyarat tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
“Bila mengulang dan ditangkap maka langsung dijebloskan ke Lapas hukumannya pun berlipat ,hukuman lama dijalani ditambah dengan hukuman yang baru ,secara otomatis hak nya mendapatkan pengurangan hukuman dicabut, “urai Jalal.
Lanjut Jalal sebelumnya kisaran 50 hingga 60 warga binaan kita usulkan tetapi yang memenuhi syarat bebas asimilasi hanya 37 WB dibebaskan, tentunya memenuhi kriteria yang ditetapkan WB harus memenuhi kriteria yang menjadi barometer. Meski mereka (WB) sudah bebas namun harus mengisolasi diri di rumah.
“Stay dirumah dan tetap kita pantau, karena kebijakan ini tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, serta jangan kembali berulah, “harapnya.
Pantauan di Lapas klas III Pagaralam tidak seramai sebelum adanya warga binaan bebas asimilasi.
Editor : Ron