Author : Din
“AKAN DITOLAK SAAT MENGURUA BA”
LAHAT, LhL – Dengan tegas kepala dinas (Kadis) PU BM dan Pengairan Ir Ismail SE melalui kepala bidang (Kabid) Pengairan Ananta, ST, MT menyampaikan, dilapangan apabila ditemukan pengerjaan proyek tidak mencantumkan papan merk proyek, sama dengan mengurangi item pekerjaan.
“Semua kontraktor wajib memasang papan merk proyek dilapangannya., agar diketahui masyarakat luas, itulah namanya ketransparanan public,” ujarnya, Selasa (8/8/17).
Pihaknya meminta, hendaknya plang nama sudah harus dipasang di lokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga.
“Memang benar saat ini, banyak kita temukan proyek yang tidak memasang papan merk. Sebab, kalau tidak ada di lokasi papan merk atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman,” cetusnya lagi.
Ananta menambahkan, dari temuan ini, pihaknya langsung melakukan peneguran atau memanggil rekanan untuk memasang papan merk proyek. Karena, papan merk proyek itu, sebagai modal utama pemborong atau bisa dibilang mulainya titik nol awal pengerjaan proyek tersebut.
“Nah, paling tidak kalau kontraktor yang membandel saat pengurusan berita acara (BA), tidak akan kita terima sebelum mereka melengkapi foto lokasi papan merk proyek,” terang dia.
Sangat dibingungkan sambung Ananta, contoh disalah satu lokasi proyek yang dicek dilapangannya, tidak dipasang papan merk proyek. Namun, ketika pengurusan Berita Acara (BA), tiba-tiba ada foto papan merk proyeknya.
“Yang jelas, kalau kontraktor tidak memasng papan merk proyek itu sama dengan mengurangi item pengerjaan. Dan, setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui terlaksananya proyek tersebut didanai dari uang rakyat,” pesan Nanta.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






