HIMBAU
Iklan Juni 2025
UTKU
Home / HUKUM & KRIMINAL / Oknum Kepsek Sebuah SD di Lahat Hina Profesi Wartawan, Bakal Didemo dan Diseret ke Ranah Hukum

Oknum Kepsek Sebuah SD di Lahat Hina Profesi Wartawan, Bakal Didemo dan Diseret ke Ranah Hukum

# Yang Dihina Profesi Wartawan, bukan Sekedar Oknum.

# Bakal Menggelar Aksi Demonstrasi Damai, Meski Damai dengan Orangtua Murid 

Author : Nop

LAHAT, LhL – Mencuat berita adanya dugaan Oknum kepala Sekolah SD Negeri 3 Lahat hang dengan lantang mengeluarkan kata bernada menghina Profesi Wartawan.

“Wartawan Ta’i Kucing”, ucap didepan para muridnya saat kegiatan Pramuka di Halaman Sekolah itu. Sabtu. (17//1//26). Kata itu jelas sangat melukai insan Pers seduia ini, karena yang disebutkan Kepsek bukan oknum. Tapi adalah wartawan secara umum.

Informasi dihimpun, saat kegiatan Pramuka di lapangan sekolah dan guru memberikan pengarahan ke para siswa.

J seorang murid mengisahkan, bahwa saat itu dirinya mendapatkan sederet kalimat kasar dari pihak sekolah yang tujuannya menghina orangtuanya sebagai seorang wartawan.

“Aku dide takut dengan Bapak kaba wartawan tu. “Wartawan Ta’i Kucing (Saya tidak Takut dengan ayah kamu seorang Wartawan, wartawan Ta’i Kucing)”, ungkap J meniru penyampaian sang Kepsek.

Atas pernyataan sambutan tersebut, awak media HN sekaligus orangtua J langsung mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah atas info tersebut.

“Assalamu’alaikum, Izin pak, apa benar tadi Bapak melontarkan kata yang merendahkan Profesi Wartawan dengan sebutan Wartawan Ta’i kucing,.. Apa maksudnya pak.?, mohon penjelasan dan ilarifikasinya pak’, tanya dan pinta HN, sekitar pukul 22.03 WIB di hari yang sama via WA.

Lalu sekira pukul 12.22 wib, oknum kepala sekolah merespon dan membenarkan perkataannya tersebut.

‘Kakak mintak ma’af dek, perkataan tadi kakak ucapakan secara spontan karena terbawa suasana. Ditambah para pembina pramuka belum ada kesiapan, jadi Kakak ambil alih”, akunya melalui telepon WhatsApp.

Baca Juga  INI TANGGAPAN PIHAK PT. ADITARWAN PADA RAPAT PENYELESAIAN PERMASALAHAN DENGAN MASYARAKAT

Selain itu, tambahnya lagi. “Anak anak yang memecahkan kaca juga belum diganti. Itulah kakak melontarkan kata kata tersebut dengan spontan”, sebut dia.

Sementara, Barraf Dafri FR ketua SMSI Kabupaten Lahat menyampaikan bahwa pihaknya tidak terima begitu saja penghinaan ini.

“Kami mengutuk keras pelecehan yang dilakukan oknum kepala sekolah Negeri 03 Lahat yang kurang berEtika dan tidak memberi contoh yang baik serta melecehkan profesi wartawan, apalagi menyebut wartawan Ta’i Kucing itu sangat tidak pantas”, sampai Dafri

Karena dalam beberapa pandangan, wartawan sebagai pilar keempat kekuasaan negara (selain legislatif, eksekutif, yudikatif) karena kemampuannya membentuk opini publik dan merupakan Mitra bagi pemerintah serta pelayan publik”, terang Dafri.

Menyikapi kejadian yang menodai kerja tulus wartawan ini, Ishak Nasroni, SH selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Provinsi Sumatera Selatan dengan tegas mengatakan bahwa Kepsek tersebut mesti diberi pelajaran dulu.

“Kalau Kepsek itu mengatakan dia tidak takut dengan Wartawan dan Wartawan Tai Kucing, ini sudah jelas penghinaan terhadap semua Insan Pers di seluruh dunia, bukan saja di Lahat. Karena bukan oknum yang disebutkannya, maka semua manusia yang berprofesi wartawan akan terhina”, jelas mantan Ketua LWI Lahat yang biasa disapa Ujang ini.

Dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumsel dan juga PWI kabupaten/kota lainnya se-sumsel untuk mengadakan aksi unjukrasa, agar tidak terjadi lagi hal hal serupa dan dapat ditindak sesuai hukum yang ada.

“Kita akan ambil tindakan tegas dan menempuh jalur hukum. Regulasi Negara kita jelas mengatur tentang Pers ini kok bahwa wartawan itu dilindungi UU nomor 40 Tahun 1999, jadi jangan seenaknya saja mengihna wartawan. Kita mau tahu tentang jalur komunikasi antara orangtua dan Kepseknya, peroalan ini persoalan profesi wartawan. Kecuali jika Kepseknya hanya menyebut oknumnya saja, itu urusannya pribadi”, tegasnya.

Baca Juga  Cipta Kondisi Aman dan Kondusif, Lapas - Polres Lahat Teken MoU

Sebagai Payung Hukum, sambung Ujang, jika terjadi penghinaan terhadap profesi wartawan, maka dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (pidana penjara maks 2 tahun atau denda Rp500 juta) dan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti Pasal 27 ayat (3) atau Pasal 28 ayat (2) (fitnah/penghinaan di ranah elektronik), 

“Tak hanya itu, Pasal 310 & 311 KUHP lama pencemaran nama baik yang kini diatur dalam KUHP baru pada Pasal 433-442 tentang penghinaan. Seringkali, kasus penghinaan profesi wartawan dilaporkan dengan menggabungkan pasal-pasal ini, tergantung konteks media cetak/online dan sifat perbuatannya dilakukan secara lisan, tulisan atau elektronik”, tandas wartawan senior yang juga menjabat Plt. Sekretaris SMSI Sumsel ini.

Sebagai pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, DR. hasperi, S. Pd, MM saat dimintai keterangan terkait hal ini mengaku akan mempertemukan kedua pihak untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi.

‘Kita mau dengar dulu penjelasan dari kedua belah pihak, besok akan kita panggil dan mempertemikan mereka guna didengar keterangannya. Akan kita selesaikan besok”, demikian kata Hasperi saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (18/1/26).

Editor : RON

Check Also

Paling Informatif ! Muara Enim Pemerintah Daerah Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel

Author : Evri MUARA ENIM, LhL – Setelah sebelumnya mempertahankan peringkat pertama sebagai pemerintah daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO