Author : JACK
MULAK ULU, LhL – Kebakaran hutan adalah momok yang mengerikan, maka dari itu, hari ini selasa (2/5/2017) unsur tripika Kecamatan Mulak Ulu adakan rapat koordinasi pembentukan forum kebakaran hutan yang bertempat di Aula Kecamatan Mulak Ulu.
Pentingnya forum kebakaran hutan dan lahan ini, bertujuan untuk mencegah apabila ada sewaktu waktu terjadi di wilayah khususnya kecamatan mulak ulu.
Berdasarkan maklumat bersama Gubernur, Kapolda dan Pangdam II Sriwijaya,tentang larangan pembakaran hutan,lahan atau ilalang/semak belukar.
1. Pembakaran hutan,l ahan atau ilalang/semak belukar adalah tindak kejahatan.
2. Terhadap pelaku pembakaran hutan, lalang atau ilalang/semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana.
3. Kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan lahan atau ilalang/semak belukar, berdasarkan Undang Undang agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan pembuatan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas(Proses Hukum).
Saparudin, S.Sos Camat Mulak Ulu dalam sambutanya di pembentukan forum kebakaran hutan dan lahan ini, menghimbau pada masyarakat agar sama sama menjaga hutan dari kebakaran, karena hutan adalah bagian dari kehidupan manusia, apabila hutan habis maka sumber mata airpun akan berkurang.
“Mari kita sama sama menjaga hutan dan melindunginya dari kebakaran,”jelasnya.
AKP Kasmini Darda SH sebagai Kapolsek Mulak Ulu, menegaskan pada kepala desa yang hadir di pembentukan forum Karhutlah tersebut, sampaikan pada masyarakat agar jangan coba coba membakar hutan, karena akan berlawanan dengan hukum yang berlaku, kalau ada masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran hutan, maka akan dikenakan pasal 187 KUHP yang berbunyi; apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana 12 tahun.
“Jadi saya tekankan pada masyarakat, agar jangan coba coba melakukan pembakaran hutan, karena akan merusak ekosistem yang ada dalam hutan itu sendiri”, tegas Kasmini.
Dikesempatan ini juga Kasmini menyampaikan, agar di setiap desa memasang sepanduk himbauan dan larangan tentang pembakaran hutan dan lingkungan. “Sebagai pengingat bagi masyarakat, tolong setiap desa memasang spanduk berupa himbauan atau larangan membakar hutan dan lahan berserta ancaman hukumnya, agar masyarakat paham,” ungkapnya.
Disisi lain, sosialisasi dan pembentukan forum kebakaran ini disambut baik oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Mulak Ulu, seperti yang diungkapkan oleh Gunawan, Kepala Desa Lawang Agung. Ia pribadi sangat mendukung program ini.
“Saya sangat senang dengan adanya sosialisasi dan pembentukan forum Karhutlah ini,karena desa kami dekat dengan perbukitan,jadi saya bisa menekankan pada warga tentang tindak pidananya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : YADI