Author : Herly
LAHAT, LhL – Bertempat di ruang Operation Room Kantor Pemerintah Kabupaten Lahat, hari ini Rabu (22/2) berlangsung Rapat Koordinasi (Rakoor) terkait sengketa lahan antara, PT. PAN Lonsum, dengan warga transmigrasi (Eks Trans) Satuan Pemukiman (SP) 1 Palm Baja.
Tampak hadir dalam rakoor tersebut, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lahat, Arifin Nur, SH, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, beberapa perwakilan warga SP 1 Palm Baja, pihak menejemen PT. Lonsum, pemerintah daerah yang diwakili oleh asisten III serta kepala dinas, badan dan kantor terkait mediasi sengketa lahan tersebut.
Dalam arahannya, Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka, SIK mengakui bahwa pihaknya harus terjun langsung dalam mediasi ataupun pemecahann masalah yang terjadi seputar sengketa lahanseluas 131 Ha yang dimaksud.
“Masih dalam mediasi antara PT. Lonsum dengan warga transmigrasi SP 1 Palm Baja, terkait lahan 131 H. Sampai saat ini belum menemukan kata sepakat,” kata Rantau, yang di mintai di sela rapat tersebut.
Ditanya terkait persoalan yang sama, Arifin Nur, selaku pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat, terkesan enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai hasil rapat tersebut. Padahal diketahui, bahwa BPN merupakan lembaga negara yang sangat mengetahui cikal bakal batas lahan antara warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit tersebut, termasuk juga peta wilayahnya.
“Belum ado keputusan, kami tidak berhak untuk memberikan keterangan”, cetusnya, sembari bergegas meninggalkan pewarta.
Sementara itu, Agus Efendi, selaku kuasa hukum PT. Lonsum menjelaskan, bahwa rapat hari ini merupakan pertemuan lanjutan dari beberapa kali musyawarah sebelumnya.
“Ini bukan kali pertama kami mengadakan pertemuan semacam ini, sudah ke sekian kalinya. Semoga dari pertemuan ini masyarakat SP I Palm Baja, puas dengan hasil rapat hari ini.” ungkap Agus.
Disoal tentang tuntutan warga SP 1 tersebut, Agus dengan tegas mengatakan bahwa pihak warga meminta lahan plasma. Padahal menurut dia, lahan plasma sudah diberikan oleh pihak PT. Lonsum. Kalau yang dipersoalkan itu adalah HGU, kata Agus, maka setelah dicari cari peta wilayahnya juga ada pada BPN.
“Kita lihat plasmanya dulu, plasma seperti apa..?? Kalau plasma yang atas lahan warga terdahulu, itu sudah di berikan. Malah lahan plasma yang diberikan itu, sudah bersertifikat, kok”, tegas Agus.
Editor : UJANG, SP