” PARA PELAKU TERANCAM 12 TAHUN PENJARA “
Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, bahwa beberapa anak pengamen telah dikeroyok oleh sekelompok pemuda, di sekitar lapangan PJKA Gunung Gajah.
Hari ini, Kamis (19/1/17) bertempat di lapangan RD. PJKA Lahat, Kasat reskrim Polres Lahat pimpin rekontruksi kasus pelanggaran pasal 170 ayat dua ke tiga KUHP yang dilakukan oleh para enam anak punk (tuna karya) tersebut.
Dalam peristiwa itu menyebabkan dua korban mengalami luka tusuk serius dan mengakibatkan satu dari korban harus meregang nyawa, kejadian tindak kriminal ini sendiri, tepatnya terjadi pada tanggal 18 Desember 2016 lalu.
Kronologi pada reka ulang tersebut, para tersangka melakukan 22 adegan, dan untuk para tersangka yang masih dalam status DPO diperagakan oleh anggota Polres Lahat.
Rekon ini sendiri disaksikan oleh korban sekaligus saksi yang nyawanya berhasil diselamatkan, walaupun menjalani perawatan yang cukup lama di tiga rumah sakit yang berbeda.
Dengan tertatih tatih, korban atas nama Nefri Lihardi (20) sambil menahan rasa sakit akibat efek dari penikaman dan pengeroyokan yang dialaminya, terpaksa mengikuti satu demi satu adegan yang diperagakan para tersangka.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Nefri berharap agar para tersangka mendapat hukuman yang setimpal, dab sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Amun pacak tebuang galo, hukumlah seberat beratnyo mereka tu”, harapnya sembari menahan rasa sakit ditubuh.
Nefri meminta, supaya para tersangka yang masih bebas berkeliaran, secepatnya bisa ditangkap oleh pihak hukum yang berwajib.
“Aku masih belum tenang kak, kalau yang lainnyo belum dapat, harapan aku cepat cepatlah ditangkap mereka tu,” katanya.
Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, mrlalui Kasat reskrim Polres Lahat AKP Arif Mansyur, SIK saat ditemui di lokasi, menyebut para tersangka bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannys.
“Para tersangka kita ancam dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP, karena telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan satunya lagi mengalami cacat fisik seumur hidup,” terangnya.
Arif juga menambahkan, untuk para tersangka lainnya yang masih buron. Pihaknya akan terus dilakukan pengejaran.
“Dua tersangka yang masuk dalam DPO atas nama GM dan RK, masih terus kita lacak melalui tim gagak Polres Lahat,” tutupnya.
Editor : UJANG SP