Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / BUKA PRAKTEK WAJIB KANTONGI STR, SIP DAN IJIN KLINIK KESEHATAN

BUKA PRAKTEK WAJIB KANTONGI STR, SIP DAN IJIN KLINIK KESEHATAN

Author : LIS

LAHAT, LhL – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lahat, dr H Rasyidi Amri MT MKM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan, Darsya Alam SKM BSc dan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Hiriansyah MM MH mengatakan, bahwasanya tenaga medis dokter spesialis, umum serta gigi, termasuk juga, bidan dan perawat harus wajib mengantongi surat tanda registrasi (STR), ketika mereka membuka praktek.

“Mereka ahli profesi yang disebutkan diatas, memang wajib mengantongi STR ketika akan membuka praktek, sebagai salah satu syarat dalam menjamin kompetensi tenaga kesehatan,” katanya, Kamis (19/1).

Memang, sambung dia, sekarang ini belum ada standar yang dapat memenuhi kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Selain itu, mereka juga belum memiliki STR layaknya dokter dan dokter gigi.

Baca Juga  HARI PERTAMA PENGGALANGAN DANA PEDULI SURIAH ALEPPO DAN BENCANA ACEH, SRIKANDI PP LAHAT CAPAI Rp. 2.900.000

“Sekolah perawat dan bidan banyak, tapi tidak semua terakreditasi dengan baik, jadi dengan ditetapkannya regulasi ini, akan membuat sekolah-sekolah tenaga kesehatan dapat meningkatkan mutunya,” ungkap H Rasyidi.

H Rasyidi menambahkan, selain meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan, legalitas juga melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan petugas medis, pun memberikan kepastian hukum bagi warga dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri.

“Berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) No 13/2014, tenaga kesehatan wajib memiliki surat ijin praktek (SIP), salah satu syarat mendapatkannya harus memiliki STR, dimana, masa berlakunya lima tahun dan berakhir sesuai tanggal kelahiran dan untuk perpanjangannya juga,” bebernya.

Baca Juga  Aset Daerah Diisyukan Hilang, Begini Keterangan Pemkab Lahat

Untuk, sambung dia, menerima STR itu sendiri harus memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau agenda ilmiah lainnya dengan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Cointinuing Professional Development (CFD).

“Dengan adanya peraturan tentang legalitas tenaga kesehatan, nantinya mereka yang baru lulus pendidikan tidak bisa langsung bekerja atau membika praktek sendiri, tanpa adanya STR maupun SIP, jadi tidak ada yang meragukan tenaga kerjaan lagi,” pungkas H Rasyidi.

Editor : UJANG, SP

Check Also

Widia Ningsih : Semoga Pengurus IPPAT MP2EL dapat Menambah Sinergitas dengan Pemerintah Daerah

Author : Jang LAHAT, LhL – Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih, SH, MH menghadiri kegiatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO