Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Tanpa Dokumen Izin, Fick Up Bermuatan Gas Melon Diamankan

Diduga Tanpa Dokumen Izin, Fick Up Bermuatan Gas Melon Diamankan

Author : Ujang, SP

LAHAT, LhL – Penegakan peraturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Melon subsidi ukuran 3 kilogram di Kabuptaen Lahat kian gencar dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Alhasil, dari langkah YLKI tersebut terjadi kelangkaan hebat bahan bakar tersebut. Bahkan antrean panjang warga pengguna gas, pun terjadi di pangkalan hanya untuk mendapatkan gas. 

Situasi ini jelas saja membuat pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum, sigap menyikapinya. Terbukati, dalam dua hari ini (Jumat dan Sabtu), pihak Polres mengamankan dua pengangkut gas melon yang kuat diduga akan ditimbun oleh oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan besar di tengah situasi seperti ini.

Jika kemarin MZ diamankan Polsek Kota Lahat karena membawa puluhan tabung gas melon dengan sepeda motornya, maka hari ini, Sabtu (24/10/2020) YA (57) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat yang juga diamankan bersama kendaraan Grand Max Pick Up berplat BG 1690 EC bermuatan ratusan gas melon dari arah Kota Lahat menuju Kecamatan Kota Agung sekira pukul 13.00.

Baca Juga  "Tuape Kendak Kaba", Fresti Monda Ditikam dan Meregang Nyawa di Acara OT

Ditangkapnya YA dan diamankannya Barang Bukti (BB) berupa 167 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi dan sebuah mobil Pick Up Grand Max warna hitam ini, lantaran mobil tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen izin usaha dan angkutan yang resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Menurut Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kapolsek Kota Lahat, Iptu. Irsan Rumsi, SE melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang diuraikan oleh Paurnya, Aiptu. Lispono, SH, penangkapan ini sesuai dengan LPA/02/X/2020/SUMSEL/RES LAHAT/SEKTA LAHAT, tanggal 24 Oktober 2020 dan juga Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  Sawit Milik Pemda Diduga Dipanen Ilegal, Lahat Kecolongan PAD

“YA ini tertangkap saat melintas di depan Satlantas Polres Lahat oleh Aiptu. Zulkarnain (43) yang disaksikan Nifriansyah (38) dan Eki Prima (38). Semuanya, Pelapor dan Saksi merupakan Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Lahat”, kata Lispono via pesan singkat di WhatsAppnya.

Oleh petugas, sambung Lispono, langsung melakukan tindakan membuat LPA, memeriksa para saksi dan terduga YA, melengkapi adminisitrasi penyidikan serta menyita BB.

“Saat ini, terduga YA dan BB sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutup dia.

Editor : RON

Check Also

Kejari Lahat Bantah Isu Pemerasan Anggota DPRD, Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Author : Yoki LAHAT, LhL – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO