Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Timbun Puluhan Tabung Gas Melon, MZ Ditangkap

Diduga Timbun Puluhan Tabung Gas Melon, MZ Ditangkap

Author : Barab Dafri. FR

LAHAT, LhL – Di saat masyarakat Kabupaten Lahat sibuk mencari isi ulang gas melon yang sempat langka beberapa hari ini, pihak Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat berhasil menangkap terduga pelaku penimbun tabung gas 3 Kg.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK ketika ditemui media ini melalui Kapolsekta Lahat, Iptu Irsan Rumsi SE di ruang kerjanya, Sabtu (24/10/2020) menerangkan pelaku penimbun tabung gas MZ (40) warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Baca Juga  1 ORANG JAMAAH HAJI LAHAT MENINGGAL DUNIA

Ditambahkan Kapolsekta, kronologi penangkapan MZ dilakukan kemarin Jumat (23/10/2020) sekira jam 22.00 Wib di Warung Yanti, tepatnya di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.

“Saat pengeledahan di Warung Yanti itu kami mengamankan barang bukti yang disimpan atau ditimbun tersangka MZ berupa gas 3 Kg sebanyak 72 tabung warna hijau melon tanpa izin usaha penyimpanan dan satu unit sepeda motor sebagai alat pengangkut tabung tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Pemda Lahat Bersama Kakanwil Kemenkumham Evaluasi 49 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

Kemudian, sambung Kapolsekta, tersangka dan barang bukti di digelandang ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana melakukan penyimpanan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 53 huruf c Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Kapolsekta Lahat yang terkenal ramah dan dekat dengan wartawan di Lahat.

Editor : RON

Check Also

Kejari Lahat Bantah Isu Pemerasan Anggota DPRD, Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Author : Yoki LAHAT, LhL – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO