Author : Ferdy
Lahat, LhL – Sidang lanjutan antara penggugat pak Dalian dan tergugat perusahaan PT. Artha Pregel VS warga masih berlanjut pada Selasa, (28/08/18) di Pengadilan Negeri Lahat
Sidang kali ini, dihadiri oleh masing-masing pihak kuasa hukum, saksi penggugat Firnanda, SH, CLA dan didampingi Minsuri, SH dan saksi terguggat, tergugat 1 tergugat 2 dan tergugat 3. Di mana sidang kali ini menyampaikan tambahan bukti oleh pihak tergugat, dan penggugat dengan menghadirkan saksi baru bernama Asnawi.
Saksi A membantah, bahwa dirinya yang menjual tanah dan menerima uang dari pihak PT. Artha Pregel seperti apa yang pernah disampaikan oleh Arsal sebelumnya di pengadilan, saksi pihak tergugat tersebut.
Kemdudian saksi penggugat memberikan kesaksian di pengadilan, bahwa dirinya tidak mengetahui persis objek tanah yang disengketakan Dalian tersebut, apalagi kalau menerima uang dari hasil penjualan tanah yang disengketakan, seperti yang pernah disampaikan Arsal tersebut.
“Di mana tanah saya pada saat itu sebelum dijual ke pada Pak Pendi, tahun 1991 saya membeli sebidang tanah kebon kopi dengan harga Rp.3.000 000 kepada Satubin. Pada tahun 1994, saya menjual tanah tersebut Rp.9.000 000 ke pada Pak Pendi, tanah tersebut bersebelahan dengan tanah yang disengketakan”, terangnya.
Masih Asnawi, pada tahun 1980 ia tinggal di Talang Sawah. Kemudian ia tidak mengenal orang tua saudara Dalian.
“Pada saat itu, anak saya yang mewakili saya untuk membuat surat pernyataan tersebut, karena saya tidak duduk di bangku sekolah”, ungkapnya.
Edithor : Zadi
Lahat Hotline





