# Terkait permasalahan lahan milik warga yang tergarap oleh aktifitas pembangunan tersebut
Author : Imam. S
MUARA ENIM, LhL – Konflik permasalah antara tanah milik warga yang akan dibangun komplek perumahan PLTU di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim tak kunjung usai. Permasalahan ini, diawali dengan adanya patok dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berpindah pindah dari koordinat awal.
Sehingga pada waktu perusahaan mau membangun komplek tersebut, telah terjadi pengambilan tanah warga oleh perusahaan. Yaitu tanah milik Sucipto, Eva. tanah tersebut membeli kepada Amat Kasiri selaku pemilik lahan pertama.
Amat Kasiri, selaku pemilik tanah pertama yang mendapat hak waris malah dijualkan oleh keluarganya sendiri kepada Adam tanpa dimusyawarah keluarga terlebih dahulu. Dalam penjualan tanah tersebut, Amat Kasiri sendiri tidak pernah mengakui, bahwa dirinya telah menandatangani surat penjualan tanah.
Bahkan sampai tanah tersebut dibuat Surat Keterangan Tanah (SKT), dirinyapun tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah. Karena merasa ditipu oleh penjualan tanah tersebut, dirinya menyewa pengacara untuk mementalkan SKT itu.
“Tetap tidak bisa dipentalkan, karena saya tidak punya uang. Namun, Walama selaku pengacara akhirnya memberikan uang konpensasi kepada saya tanpa saya tahu uang tersebut untuk apa. Untuk meredam saya supaya tidak mempermasalahkan lagi atau untuk perdamaian,” ujar Amat.
Dikatakan Amat, SKT tersebut berdasarkan keterangan pengacara, bahwa tanah dirinya akan ada patok awal, namun surat asli sesuai keputusan pengadilan yang saat itu ada pihak BPN, dan lainnya tidak diperlihatkan pada dirinya. Melainkan disimpan pada Walama selaku pengacara.
“Bayar konpensasi kepada saya bukan di rumah saya, melainkan di rumah makan Rapen grup,” ujarnya. Selasa (28/8/2018).
Lebih lanjut dikatakan Amat, terbuatnya SKT tidak ada ada tanda tangan dua orang dan tidak ada tanda tangan pemerintah setempat. Sementara tanda tangan dari pihak BPN menggunakan tanda tangan kepala BPN yang sudah pensiun.
“Apakah bisa membuat SKT itu, ada dua orang yang tidak tanda tangan dan pemerintah setempat juga tidak tanda tangan, serta menggunakan tanda tangan kepala bpn yang sudah pensiun,” tanya Amat.
Sementara itu, aliansi lembaga dan media delik hukum indonesia melalui advokatnya mengatakan, pihaknya akan menanggapi permasalahan konflik lahan warga ini, sesuai dengan data dan fakta yang akurat.
“Kita gugat perusahaan yang mengambil tanah kalian ini,” tegas Jamal.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






