Authro : Hendri P
PAJAR BULAN, LhL – Anggota Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kepolisian Resor Lahat, Sektor (Polsek) Pajar Bulan menyambangi sejumlah rumah warga di Desa Ulak Bandung serta desa-desa lainnya dalam kecamatan tersebut. Kehadiran anggota Polsek Pajar Bulan ini, guna memberikan himbauan kepada masyarakat di Kecamatan Pajar Bulan, tentang larangan membakar hutan serta sanksi-sanksinya.
“Pembakaran hutan dapat menyebabkan beberapa hal negatif. Seperti kabut asap, kebakaran hutan secara meluas ke lahan lahan tanaman warga lainnya. Yang lebih penting lagi, pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan pembakaran hutan serta sanksi-sanksinya”, ujar Kapolsek Pajar Bulan, AKP Kaipani Azwan, Jumat (10/2).
Tidak hanya tentang pembakaran hutan, Polsek Pajar Bulan juga meminta agar masyarakat tetap menjaga situasi dan kondisi di wilayah hukum Polsek Pajar Bulan. menurutnya, saat ini, kondisi di kecamatan tersebut aman dan terkendali.
“Keadaan di kecamatan Pajar Bulan saat ini sedang kondusif. Jadi pada kesempatan ini pula kami sampaikan, jika terdapat masalah, baik itu mengenai kebijakan kepala desa dan lain-lainnya. Sebaiknya laporkan kepada kami selaku penegak hukum. Jangan main hakim sendiri, yang nantinya akan menyesal dikemudian hari,” himbau Kapolsek Pajar Bulan AKP Kaipani Azwan, Jum’at (10/02/17)
Hari ini, Sabtu (11/2). Nurul, seorang warga Desa Sukerte, Kecamatan Pajar Bulan, langsung menanggapi sikap yang diambil oleh pihak Polsek Pajar Bulan ini dalam melakukan pendekatannya kepada masyarakat. Nurul mengaku, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan kegiatan seperti ini.
“Bagi saya, langkah-langkah jajaran Polsek Pajar Bulan ini telah mengedepankan pendekatan secara preventif”, tukas Nurul, dengan gaya bahasanya yang intelektualis.
Editor : UJANG, SP
Lahat Hotline





