Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kedapatan Simpan Sabu dalam Tas, JS Diringkus Polisi

Kedapatan Simpan Sabu dalam Tas, JS Diringkus Polisi

Author : Ujang/Humres

LAHAT, LhL – Sat-res Narkoba Polres Lahat kembali mengamankan seorang, JS (38) tang tercatat sebagai warga RT. 004 RW. 001 Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang diduga merupakan pemuja Narkoba jenis Sabu Ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat

Diamankannya pria kesehariannya sebagai seorang sopir kelahiran Kota Palembang ini, sesuai dengan Laporan Polisi : -LP/A/3/I/2023/SPKT. NARKOBA POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Januari. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP. M. Romi, SH, MH di Jalan Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat pada tanggal 4 Januari 2023.

Baca Juga  TERJEBAK RAZIA, 3 BEGUNDAL DIJARING PETUGAS

Menurut informasi, pada hari itu sekira jam 23.15 WIB, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan JS petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa sebuah kotak warna hitam yang berisikan 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 6 lembar plastik klip transparan, sebatang pipet yang ujungnya sudah diruncing di dalam tas warna coklat yang saat itu sedang dikenakan JS. Saat itu JS sedang duduk di pinggir jalan Kelurahan Pagar Agung, BB itu juga diakui JS adalah miliknya.

Baca Juga  Desa Sungai Laru Prioritaskan Bangun SPAL dan Jalan Setapak di Tahun 2023

Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. M Romi, SH, MH melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Aiptu. Lispono, SH selaku Kasubsi Penmas membenarkan adanya pengangkapan terhadap JS terduga pelaku pemuja Sabu tersebut.

“Ya, Sabu seberat 0,87 gram serta beberapa BB lainnya, berikut terduga pelaku JS sudah diamankan di Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut. JS bisa dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”, urai Lispono, Jmat (6/1/23)

Editor : RON

Check Also

Wakasat Binmas Polresta Batang Sampaikan Penyuluhan Kamtibmas dan Pelayanan SIM dalam Kegiatan Nonfisik TMMD Reguler ke-130

BATANG – Dalam rangka mendukung kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-130 Tahun …

SMM Panel

APK

Jasa SEO