Author : Toni Ramadhani
LAHATHOTLINE- Sidang lanjutan perkara gugatan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (27/10/2026) dengan agenda pembuktian legal standing para pihak, berlangsung alot.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Neko Ferlyno, SH, CPL kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat I menampilkan paspor asli Direktur Utamanya di persidangan.
“Agenda hari ini adalah penyampaian dan pembuktian legal standing. Kami dari pihak Penggugat mempertanyakan keabsahan kedudukan hukum Tergugat I,” ujar Neko seusai sidang.
Saat ditanya urgensi hukum permintaan tersebut, Neko Ferlyno, SH, CPL menjelaskan ada beberapa kejanggalan yang perlu diluruskan demi kepastian hukum.
“Menurut versi kami sebagai Penggugat, ada dugaan ketidaksesuaian identitas. Kami meminta agar Majelis Hakim memerintahkan untuk menampilkan paspor asli Direktur Utama Tergugat I agar terang, apakah orang yang memberikan kuasa itu adalah orang yang sama dengan yang tercantum di Akta Pendirian Perusahaan dan data AHU Kemenkumham,” jelasnya.
Ia menambahkan, permintaan ini untuk memastikan tidak ada dugaan penggunaan identitas ganda atau penyelundupan hukum melalui penggunaan nominee atau boneka direktur untuk menghindari tanggung jawab.
“Kami hanya ingin memastikan Kuasa Hukum Tergugat I dapat menunjukkan bukti kewenangan yang sah bahwa Direktur Utama yang memberikan kuasa adalah subjek hukum yang sama dan berwenang. Ini prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Terkait respon Majelis Hakim, Neko mengatakan Majelis telah mencatat permintaan tersebut dan akan mempertimbangkannya dalam persidangan selanjutnya. Termasuk kemungkinan pemeriksaan keaslian melalui perbandingan dengan data Imigrasi jika diperlukan.
Jika nantinya terbukti legal standing Tergugat I cacat hukum dan identitas Direktur Utamanya bermasalah, pihak Penggugat akan meminta konsekuensi hukum tegas.
“Konsekuensinya, kami akan memohon kepada Majelis Hakim agar pihak Tergugat I dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, sehingga gugatannya harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujarnya.
Ia menegaskan, timnya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pemalsuan identitas atau penggunaan dokumen perjalanan yang meragukan tersebut kepada pihak berwenang jika bukti-bukti mengarah ke sana.
“Kami berharap Majelis Hakim PN Lahat memeriksa identitas Tergugat I secara lebih teliti demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Neko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kuasa Hukum Tergugat I ditemui seusai persidangan tidak bersedia memberikan keterangan resmi.
Lahat Hotline








