Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / GEGER..!! Sengketa Lahan 6 Hektare Jalan Hauling Batu Bara Memanas, 5 Warga Lawan PT ALR Hingga Minta Kapolda Sumsel Setop Penyidikan

GEGER..!! Sengketa Lahan 6 Hektare Jalan Hauling Batu Bara Memanas, 5 Warga Lawan PT ALR Hingga Minta Kapolda Sumsel Setop Penyidikan

Author : Toni Ramadhani

LAHAT, LhL – Sengketa lahan pembangunan jalan hauling angkutan batu bara di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memasuki babak baru dan semakin panas.

Melalui Kantor Hukum Poeyank Maktab Al Moehammad, kuasa hukum lima warga secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk menangguhkan sementara proses penyelidikan atas laporan polisi yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Permohonan itu tertuang dalam surat Nomor 61/KHP/EXT/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel c.q Tim Penyelidik/Penyidik Ditreskrimum.

Langkah ini diambil setelah lima warga tersebut melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Akses Lintas Raya (ALR), Direktur Operasional Bambang Sudarmono, dan Diki A. Damanik sebagai perwakilan pelapor pidana. Gugatan perdata itu telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Lahat pada 29 Oktober 2026.

Lima warga yang menggugat adalah Majidil, Lamsuning, Kobroni, Pajarullah, dan Romi. Kuasa hukum mereka menegaskan, akar persoalan ini adalah sengketa keperdataan murni soal kepemilikan dan penguasaan fisik tanah seluas sekitar 6 hektare di kawasan Ataran Gegas, Desa Arahan.

Baca Juga  Lurah Pasar Lama Pimpin Rapat Akhir Tahun Bersama RW dan RT

Mereka mengklaim memiliki bukti kuat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan sejak tahun 2003, jauh sebelum jalan hauling itu dibangun.

“Persoalan legalitas penguasaan tanah dan keabsahan dokumen harus diuji dulu di peradilan perdata. Ini untuk memberikan kejelasan hak,” tegas Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., selaku kuasa hukum, Selasa (3/11/26).

Yang lebih mengejutkan, tim kuasa hukum menyoroti dugaan cacat kehendak dan manipulasi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Neko mengungkapkan adanya kejanggalan serius, yakni ketidaksesuaian tanggal antara dokumen PPJB tertanggal 29 September 2026 dengan surat pernyataan tertanggal 30 September 2026.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dugaan perubahan penanggalan dokumen serta penahanan dokumen PPJB asli milik warga. Padahal, di lapangan, PT ALR diduga telah menguasai fisik lahan dan memanfaatkannya sebagai jalan hauling batu bara, sementara persoalan pembayaran dan keabsahan perjanjian masih menjadi sengketa.

Persoalan semakin rumit dengan adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/1716/X/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 7 Oktober 2026 yang dilayangkan Diki A. Damanik atas nama PT ALR.

Menurut Muhammad Yurwanra, S.H., tim kuasa hukum lainnya, pelaporan pidana itu dilakukan saat persoalan kontrak pembebasan lahan masih berstatus sengketa perdata.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan Pengurus IPEMI Lahat, Ini Pesan Bupati Lahat

“Kami mendalilkan laporan pidana ini berpotensi menjadi penyalahgunaan proses hukum atau malicious prosecution. Ini menimbulkan tekanan psikologis berat bagi warga yang sedang memperjuangkan hak keperdataannya,” ujar Yurwanra.

Dalam surat permohonannya, Poeyank Law Firm mengacu pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 tentang penangguhan pemeriksaan perkara pidana jika penyelesaiannya bergantung pada sengketa perdata.

Mereka juga merujuk Yurisprudensi MA RI Nomor 4/Yur/Pid/2018 tentang prinsip prejudicieel geschil, yaitu persoalan perdata harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dilanjutkan. Prinsip ini penting untuk menghindari putusan yang saling bertentangan antara peradilan perdata dan pidana.

“Kami meminta kepada Polda Sumsel untuk sementara menangguhkan proses pemeriksaan, klarifikasi, maupun penyelidikan hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PN Lahat,” pungkas Neko.

Surat tersebut ditandatangani tim Poeyank Law Firm: Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., Muhammad Yurwanra, S.H., Nopi Anwar, S.H., dan Kiki Kurniawan, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Akses Lintas Raya, Bambang Sudarmono, Diki A. Damanik, dan Polda Sumsel masih dalam upaya konfirmasi untuk pemberitaan berimbang.

Check Also

Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0736/Batang Bergotong Royong Memindahkan Peralatan Pembangunan Jalan di Desa Sembung

BATANG – Semangat gotong royong terus ditunjukkan Satgas TMMD Reguler ke-130 Kodim 0736/Batang dalam pelaksanaan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO