Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Tanggal 24 November 2023, tepatnya pukul 10.30 wib bertempat di kantor Badan Kepegawaian Negara Jalan Mayjen Sutoyo No.12 Cililitan Jakarta Timur, atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang pengawasan dan pengendalian Aparatur Sipil Negara Direktur pengawasan dan pengendalian IV, Yani Rosyani, S.Kom, M. melalui koordinator pengaduan untuk Wilayah Sumsel atas nama Margaretha. R. Melati menyampaikan hasil pemeriksaan pengaduan dan permohonan informasi kepada Neko Ferlyno. SH, C.PL, Tri Ariansyah. SH. C.P dan Muhammad Yurwanra. SH dari Kantor Hukum POEYANK.
“Dari hasil pemeriksaan, serta data dan informasi yang di dapatkan oleh Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang pengawasan dan pengendalian Aparatur Sipil Negara Direktur pengawasan dan pengendalian IV dan rapat koordinasi permasalahan kepegawaian pada pemerintah kota Pagaralam hari Jumat tanggal 17 November 2023 (pertemuan secara daring) yang dihadiri dan ditanda tangani oleh Direktur pengawasan dan pengendalian IV BKN, Kepala BKPSDM kota Pagaralam Ali Akbar Fitriansyah. SE, MSi, Kepala kantor Regional VIi BKN Palembang. Drs. Margi Prayitno, M.AP, asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wilayah I H. Jhon Ferianto, S. Sos, MM dan Inspektur Daerah Kota Pagar Alam atas nama Supriadi. SE. MM .
Melalui surat No.10742/B-AK.02.02/SD/F.IV/2023 Deputi pengawasan dan pengendalian IV Badan Kepegawaian Negara Menyimpulkan :
A – Penegakan disiplin PNS wajib memenuhi ketentuan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 6 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta memproses penjatuhan hukuman disiplin menggunakan sistem I’DIS (integrated Disiplin).
B – Berdasarkan verifikasi data pada aplikasi I’DIS yang terintegrasi dengan SIASN, tidak ditemukan riwayat hukuman disiplin ringan atas nama Drs. Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Neko ferlyno SH.C.PL menyatakan bahwa hari ini Negara hadir memberikan rasa keadilan hukum, melalui BKN pusat tepatnya deputi IV pengawasan dan pengendalian ASN untuk menjawab dugaan mall prosedur administrasi terhadap pemecatan sekda kota Pagaralam.dan hari ini juga kita lihat bahwa kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan penguasa pada saat itu terhadap kliennya bertambah terang benderang faktanya.kami Sangat mengapresiasi kinerja Deputi IV BKN tersebut. inilah yang kami nanti nanti kan dan hari ini terjawab sudah oleh BKN pusat.
Dan kami mendesak juga agar Komisi Aparatur Sipil Negara juga dapat segera menyimpulkan hasil pemeriksaan seperti yang telah di lakukan oleh BKN saat ini.
Selain itu TRi Ariansyah. SH. C.P.L juga mengatakan bahwa keadilan hukum di negara ini masih ada asalkan mau dan terus berjuang melawannya,
“Hari ini melalui surat dari Deputi IV pengawasan dan pengendalian BKN pusat jelas klien kami tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin. Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan surat yang telah dinyatakan mantan Walikota Pagaralam dalam surat resminya nomor 800/1064/BKPSDM/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dan kami tim Kuasa Hukum dengan keluarnya surat dari BKN tersebut akan mendalami dan melakukan upaya hukum lainnya”, sebut dia.
Dan ketika awak media menanyakan langkah hukum apa yang akan di ambil tim kuasa hukum dari kantor hukum POEYANK, setelah terbitnya surat kesimpulan dari BKN pusat tersebut . Muhamad Yurwanra. SH. mengatakan bahwa pihaknta akan melakukan langkah hukum berupa tuntutan secara pidana dan melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum serta akan menyampaikan hasil tersebut kepada kementerian dalam negeri, ombudsman dan pihak pihak terkait lain nya.
” Kita lihat saja ke depannya, langkah hukum apa yang akan kami tempuh dalam waktu dekat. Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kebenaran”, tutupnya.
Editor : RON