Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / MoU Penanganan Perkara Perdata dan TUN Ditanda-tangani Pj Wako dan Kejari Pagaralam

MoU Penanganan Perkara Perdata dan TUN Ditanda-tangani Pj Wako dan Kejari Pagaralam

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Fajar Mufti, tandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam, pada Senin (13/11/2023) di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pagar Alam.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara ini bertujuan untuk menciptakan penguatan sinergitas, saling membantu, serta membuat satu sama lainnya dalam satu tujuan yang sama. Selain itu, kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah pernah dijalin oleh Pemkot Pagar Alam bersama Kejari Pagar Alam, dimana kerjasama ini ditandatangi dan berlaku selama 2 tahun, yakni sejak 13 November 2023 – November 2025.

Baca Juga   Dapat Insentif Capai Rp23 Miliar dari Kemenkeu, Pj Bupati Apriyadi Apresiasi Kinerja OPD

“Tujuan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, bukan hanya gakkum nya (penegakan hukumnya, red), tapi penanganan dalam penyelesaian masalah yang sudah lebih dulu, baik perdata maupun tata usaha. Kerjasama ini dalam rangka preventif, pencegahan dari pemerintahan dengan harapan setelah melakukan perjanjian kerjasama ini, pembangunan di Kota Pagat Alam lebih baik dan benar,” sampai Pj Walikota Yudha dalam sambutannya.

Baca Juga   Tim Penilaian Lomba PHBS Datangi Desa Tenggaro

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum berupa konsifisator, mediator atau fasilitator dalam terjadi sengketa atau perselisihan antar instansi, stakeholder atau pemerintah, pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di Kota Pagar Alam.

Tak hanya itu, kerjasama ini juga mencakup penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam, rekomendasi hukum dalam penyusunan dan pembentukan dan pelaksanaan keputusan peraturan tata usaha negara dan atau pemerintah, rekomendasi hukum dalam pemehuhan penggunaan produk dalam negeri, serta melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Check Also

Simpan dan Miliki 4,23 Gram Sabu, Karnedi Diringkus Polres Muba

Editor : RON MUSI BANYUASIN, LhL – Walaupun usahanya mengedarkan barang haram berupa narkoba dilakukan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO