Author : YESY
BENGKULU SELATAN , LhL – Seorang Kepala Desa (Kades) seyogyanya menunjukkan prilaku baik di masyarakat agar dapat menjadi tauladan oleh warga desanya. Bahkan seharusnya, sebagai mitra Pers Kades seharusnya bersikap ramah, melayani dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada insan Pers (Wartawan) supaya tidak ada kesan yang ditutupi, terlebih lagi dalam hal transparansi realisasi Dana Desa (DD).
Namun lain yang terjadi dengan Linus yang merupakan Kades Air Umban, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Pasalnya, karena merasa dirinya paling benar, Linus terkesan malas melayani saat awak media mencoba mengkonfirmasi tentang persentase kegiatan DD di desa yang Ia pimpin. Bahkan Linus sempat mengajak Wartawan tersebut adu jotos alias berkelahi.
Ancaman tersebut dialami oleh beberapa Wartawan Online yang sengaja datang bertamu guna melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial di masyarakat. Termasuk di antaranya adalah Hamdani wartawan dari Pena Silet.
“Saya ini masih hobi kalau ingin berkelahi atau adu jotos. Sudah ada oknum wartawan lain saya ajak berkelahi. Saya masih memiliki banyak keinginan, termasuk ribut terhadap siapapun dan juga tidak takut terhadap siapapun”, ungkap Hamdani dari media Pena Silet, salah awak media menirukaan ancaman dari Linus ini, Selasa (29/8/23).
Tak hanya itu, terkesan sangat prontal Linus juga berkata kepada awak media bahwa dirinya tidak membutuhkan Wartawan. Menurutnya, apa yang dia lakukan sudah sesuai aturan dan tidak pernah melenceng dengan hal-hal yang salah.
“Kami tidak butuh dengan Wartawan. Tanpa Wartawan juga kegiatan kami ini masihkan berjalan, jadi bagi kami tidak terlalu penting Wartawan itu”, ucapnya, bernada sinis dan arogan.
Merasa terancam dan dilecehkan oleh Linus Kades Air Umban ini, Hamdani dan beberapa rekannya membawa persoalan tersebut ke Sekretariat Bersama (Sekber) Media Online salah satu organisasi yang ada di Kabupaten Manna.
Mendapat laporan Hamdani, Iyon Maryono selaku Ketua Sekber mencoba untuk membuktikan kebenaran laporan dari Anggotanya itu dengan menghubungi Linus. Namun, lagi-lagi Linus menjawab konfirmasi dari Iyon dengan nada tantangan.
“Padahal saya cuma mau memastikan, apakah memang benar ada kejadian yang menimpa Hamdani atau hanya laporan kosong saja. Tapi justru saya juga ditantang oleh Kades ini dengan kata-kata tak bermoral (Kalau mau berkelahi, cari saya)”, terang Iyon.
Dengan adanya kejadian ini, Iyon meminta kepada Camat, Kepala DPMDes, Inspektur dan pihak-pihak berkompeten lainnya untuk mengevaluasi sikap Linus yang begitu merendahkan profesi awak media ini.
“Ada apa dengan otaknya Pak Kades Air Umban ini, hingga dia begitu anti dengan Wartawan. Kemudian, ada apa dengan Dana Desa Air Umban, sampai-sampai informasi realisasinya sangat ditutupi oleh Linus”, kata Iyon.
Agar Kades ini jera dan tidak selalu anti Pers, maka pihak Sekber berencana akan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkan kejadian pengancaman dan penghalangan terhadap tugas Pers pada pihak berwajib.
“Langkah ini kami lakukan, karena sikap dan sifat seperti itu tidaklah pantas untuk seorang Kepala Desa”, pungkas Yon, geram.
Berdasarkan kronologi ancaman yang dialami awak media tersebut, Ishak Nasroni, SH selaku Pimpinan Redaksi salah satu media online dan juga mantan Ketua PWI Kabupaten yang masih aktif menjabat Waka 1 SMSI Sumatera Selatan ini berpendapat, bahwa sanksi bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Lex Spesialis).
“Sedangkan dalam perkara pengancaman dan tindakan yang membuat seseorang tidak senang, itu diatur dalam Hukum Pidana Umum bahwa seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik. Nah, jika hukum di BS ini memang benar-benar bisa ditegakkan, maka unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi dan bisa menjerat si Kades untuk dibawa ke ranah hukum, jika memang pihak yang dirugikan itu melapor ke pihak berwajib. Namun tentu saja harus diperkuat dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kongkrit”, paparnya.
Editor : RON