Author : TIM
LAHAT, LhL – Ratusan massa menyuarakan maksud yang diwakili oleh delapan orator kepada Cik Ujang secara langsung, setelah berorasi selama satu jam lebih dan diminta untuk keluar gedung Pemda, akhirnya Bupati Lahat, Cik Ujang dan Wakil Bupati Haryanto keluar menemui demonstran. Tampak Bupati Lahat keluar dengan dikawal dengan Polisi, POL-PP dan beberapa massa pendukungnya menjumpai demonstran dan menjawab semua pertanyaan demonstran.
Sangat disayangkan, sikap yang seyogyanya tidak patut disampaikan oleh kepala daerah, justru dilontarkan Cik Ujang di hadapan demonstran. Di mana sikap semestinya harus merangkul semua elemen. Namun sebaliknya, justru membuat suasana menjadi keruh, dengan para pendukung bupati yang meneriakan suara bernada mengejek para pendemo.
Salah satu tanggapan yang ditangkap para demonstran, adalah pernyataan Cik Ujang sebagai Bupati merembet kemana-mana. Cik Ujang diduga mengeluarkan fitnah nyata yang seharusnya tidak keluar dari seorang Bupati. Dalam pernyataannya, Cik Ujang mengatakan penerimaan PPK dan PPS tahun ini dijual belikan, padahal sidang hasil DKPP sudah selesai dan hanya mendapat peringatan yang artinya tidak terbukti ada suap dalam hal itu.
“Tahun ini jadi PPK 10jt, PPS 5jt, sampai (kabar itu) ke bupati, dulu tidak seperti ini, baru tahun inilah”, ujar Syaih Muhammad Amirullah Ketua Sapma Lahat, menirukan ucapan Bupati Lahat, Selasa (15/5/23).
Tidak hanya itu, lanjut Syaih, Bupati juga menambahkan peringatan kepada sebagian para pendemo yang berstatus PPK dan PPS yang mengikuti aksi tersebut, mengeluarkan tuduhan proses penerimaan PPK dan PPS yang keluar dari substansial yang dituntut pendemo.
“Saya ingatkan kepada PPK PPS ya, kamu jadi itu pak bupati tau, pak bupati tau kamu njadi itu sampai ngeluarka duit untuk jadi PPK / PPS, tahun dulu dak katek yang sampai keluarkan duit, semenjak KPU ini yang mbayar ni”. Dari statmen tersebut, secara tidak langsung Bupati Cik Ujang sudah menuduh KPU bermain sogok, PPK serta PPS menyogok badan KPU dengan uang lima sampai sepuluh juta untuk menjabat PPK dan PPS, bahkan diduga tergolong melanggar Undang-undang Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1)”, urainya.
Dirinya sebagai Ketua Sapma menyatakan kekecewaannya atas tindakan Bupati Cik Ujang yang ngelantur tentang mempermasalahkan sesuatu yang belum tahu keabsaan nya seperti apa.
“Bupati adalah simbol dari Bapak Kabupaten ini, kata dan ucapannya haruslah mendinginkan dan harus sesuai fakta, sehingga bahasa mengayomi benar – benar membumi di hati masyarkat.” tandas Syaikh.
Baca berita sebelumnya :
Ditemui di tempat terpisah, saat ditanya terkait penyataan Bupati Lahat tersebut, salah satu anggota PPK menyatakan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum atas penyataan fitnah bupati lahat.
“Kami akan melapor ke aparat penegak hukum atas pernyatan fitnah yang dilontarkan bupati secara terang-terangan tadi, kami juga akan melakukan konsolidasi menghubungi seluruh PPK PPS se-Kabupaten Lahat, untuk selanjutnya melakukan unjuk rasa. Karena telah difitnah, kami akan demo lagi, kami juga akan mengajak PPK PPS se-Kabupaten Lahat. Bupati Lahat harus diadili dan mempertanggung jawabakan pernyataanya. Bupati Lahat juga harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Lahat pada umumnya, terkhusus kepada PPK PPS serta KPU Lahat atas fitnah ini”, pungkasnya.
Editor : RON