Author : RIADI
EMPAT LAWANG, LhL – Bambang Irawan (25) warga Talang Amancik Ujang Tagung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, hal itu harus ia hadapi lantaran nekat melakukan tindakan asusila terhadap LI (13) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Informasi terangkum, pelaku ditangkap usai pihak Unit PPA Polres Empat Lawang mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban yang jelas tidak terima atas perbuatan pelaku, dan berdasarkan pengakuan Korban, bahwa ia sudah dilecehkan sebanyak lima kali oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Robi Sugara menjelaskan, perbuatan pelaku berawal saat pelaku tengah menginap dan bertamu kerumah pondok tempat tinggal korban, Minggu (3/9). Dan aksi bejat pelaku dilakukan saat malam hari ketika orang tua korban tengah tertidur lelap.
“Aksi pelaku ini dilakukan setiap kali bertamu dan menginap dirumah korban. Dari pengakuan pelaku, usai melakukan aksi asusila, korban diberikan uang sebeaar Rp 5000 sampai Rp 20.000,” ungkap Robi, Selasa (19/9).
Robi menegaskan, pihaknya sudah menangkap pelaku dirumah kedua orang tuanya, dan menyita beberapa alat bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dilecehkan oleh pelaku.
“Kini pelaku sudah kita proses dan untuk pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara,” tutup Robi.
Editor : ZADI
Lahat Hotline






