banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Lahat Selatan / PIRNANDA : PROSES HUKUM SUDAH 5 BULAN, BELUM ADA PENYELESAIAN

PIRNANDA : PROSES HUKUM SUDAH 5 BULAN, BELUM ADA PENYELESAIAN

Author : Ferdy

Pulau Pinang, LhL – Sengketa lahan yang terjadi di batas wilayah Desa Talang Sawah dan Desa Talang Sejemput, antara perusahaan kelapa sawit PT. ARTA PREGEL dengan warga setempat, digelar di lapangam.

Kuasa hukum penggugat Pirnanda, SH, CLA. saat dikonfirmasi pada Senin (20/08/18) mengatakan, proses peradilan sudah lima bulan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat.

“Tapi ya itu, belum ada penyelesaian sampai saat ini”, ungkapnya.

Baca Juga  BUKA BERSAMA, BURSAH ZARNUBI MEMBAUR DENGAN MASYARAKAT NANTAL

Di mana persidangan tersebut berlansung di lokasi lahan yang bersengketa, yang dihadiri oleh pihak Kepolisian, Pengadilan, Tergugat dan pihak Penggugat, yang di mana warga penggugat merasa lahan miliknya diambil oleh pihak tergugat.

Senada, Pengacara Penggugat lainnya, Burman, Dalian dan Burhan, bahwa sudah lima bulan masa persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat, sampai saat ini belum ada penyelesaian, adapun pihak tergugat PT. ARTA PREGEL yang dengan kesaksianya di nyatakan oleh pihak peggugat, adalah tidak benar dan dinilai merugikan pihak penggugat.

Baca Juga  Ribuan Massa Ikuti Prosesi Pengukuhan Tim YM-BM di Desa Muara Cawang Lahat Selatan

“Kami sangat kecewa, di mana putusan pengadilan ditunda sampai saat ini belum ada kepastian putusan. Sedangkan, putusan itulah yang menentukan siapa yang salah dan yang benar, untuk itu kami meminta keadilan seadil-adilnya, terangnya.

Edithor : Zadi

Check Also

Irigasi Rusak, BZ-WIN Tinjau Lokasi Persawahan Tanjung Payang

Author : Jang LAHAT SELATAN, LhL – Demi kelancaran swasembada pangan di Desa Tanjung Payang, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO