Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Saat Akan Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Nyaris Terjun ke Sumur

Saat Akan Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Nyaris Terjun ke Sumur

Author : Jang

LAHAT, LhL – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial I bin Z.A berhasil diamankan bersama enam paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengetahui sasaran orang dan lokasi.

Penindakan dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL.

Tersangka diamankan di sebuah pondok (gubuk) yang beralamat di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan mencoba terjun ke dalam sumur, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Baca Juga  DPRD Prov.Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas Pandangan umum Fraksi dan bentuk Pansus bahas 6 Raperda

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan serta pondok tempat tersangka berada, disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, yang disimpan di bawah karpet di dalam pondok. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Lahat Novi Edyanto, melalui Kasat Narkoba LAE Tambunan, didampingi Kasi Humas Mastoni, melalui Kasubsi Penmas Lispono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

Baca Juga  SATUAN NARKOBA AMANKAN TIGA TERSANGKA DAN BB 21 PAKET SABHU

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : RON

Check Also

Meriahkan HUT Ke-45 Korem 044/Gapo, Kodim 0405/Lahat Gelar Pesta Rakyat dan Hadirkan Bintang KDI 

Author : Toni Ramadhani  LAHAT, LhL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komando …

SMM Panel

APK

Jasa SEO