Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Lahat Selatan / SIDANG POS PT.AP VS WARGA TEMUI TITIK TERANG

SIDANG POS PT.AP VS WARGA TEMUI TITIK TERANG

Author : Parman

LAHAT, LhL – Sidang lanjutan sengketa lahan antara Dalian dengan PT. Arta Prigel kembali digelar. Kali ini sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara, SH, MH bersama dengan anggota Majelis Hakim, Dicky Syarifudin, SH, MH didampinggi Martha Noerdianyah, SH, MH melakukan Pemeriksaan Objek Sengketa (POS) yang berada di lokasi Desa Talang Sawah.

Masng-masing kuasa hukum, baik dari pihak penggugat, tergugat, tergugat satu dan tergugat dua hadir dalam pemeriksaan sengketa (PS), Senin (20/8/2018). Tak hanya itu saja, penggugat, Dalian bersama keluarga juga turut hadir di persidangan dalam peninjauan ke lokasi lahan yang disengketakan tersebut.

“Kita hanya melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi lahan yang disengketakan, dimana kita bisa melihat lokasi, batas batasnya,”ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara SH MH.

Baca Juga  WARGA TEMUKAN SESOSOK MAYAT PRIA TANPA IDENTITAS

Dalam pemeriksaan setempat itu, saksi dari penggugat maupun tergugat juga dihadirkan. Bahkan berdasarkan hasil sidang pemeriksaan setempat itu, bahwa jelas lahan milik Maijah yang merupakan orangtua dari penggugat (Dalian, red) memang berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Firnanda SH CLH mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan setempat yang dilakaukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lahat bersama dengan penggugat, tergugat, serta tergugat satu dan dua, bahwa lahan milik penggugat memang berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman.

“Melalui pemeriksaan setempat ini, sudah jalas bahwa lahan milik Maijah berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman. Dan hal ini pula sudah diakui oleh saksi yakni Nasrun dan Burman sewaktu menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu yang lalu,” ungkap Firnanda.

Baca Juga  DESA TALANG SAWAH LAKUKAN PEMBANGUNAN TITIK NOL GEDUNG SERBAGUNA

Ditambahkannya, bahwa satu persatu kebenaran terus terkuak dalam sengketa lahan yang dialami oleh Dalian yang merupakan ahli waris tanah tersebut. “Satu persatau kebenaran terus terkuak. Karena tanah milik Maijah yang merupakan orang tua dari Burlian ini memang benar itu adalah hak dari ahli waris yang diserobot oleh pihak perusahaan. Apalagi anak dari Maijah ini tidak pernah menerima ganti rugi dari PT Arta Prigel,” pungkasnya.

Editor : Zadi

Check Also

Desa Talang Sawah Adakan Musdes APBDESA Tahun Anggaran 2023 Serta Musdes Penyusunan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2024

Author : Ganda Coy LAHAT SELATAN, – Bertempat di Kantor Desa Pemdes Desa Talang Sawah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO