Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / SOAL BACALEG MANTAN NAPI, INI KATA KPU

SOAL BACALEG MANTAN NAPI, INI KATA KPU

Author : Repi

PAGARALAM, LhL –  Ketua KPU Kota Pagaralam, Boy Arcan, terkait dengan Bacaleg eks Narapidana masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Karena masih dalam tahap uji materi di M.A.

Dilanjutkan Boy di ruang kerjanya pada Senin (30/07), selama yang bersangkutan berkasnya lengkap tentu diterima. Kalau eks napi, tentunya dengan melampirkan surat keterangan dari pengadilan, diumumkan di media massa dan lainnya. Sebelum dinyatakan pada Daftar Calon Tetap (DCT), tentu tidak masalah. Karena masih ada waktu untuk verifikasi atau perbaikan berkas. Akan tetapi, bila memasuki  Daftar Calon Tetap sementara berkasnya tidak lengkap, maka akan coret. Namun sebelumnya tentu berkoordinasi dengan Partai yang bersangkutan.

Baca Juga  WAKO SERAHKAN BUKU TABUNGAN UNTUK PENERIMA (BSPS)

“Kami (KPU) akan berkoordinasi dengan  Partai, tujuannya  Untuk pengganti bacalegnya yang bermasalah dimaksud.” tutur pria ini.

Sebab, tambahnya, yang tahu pasti tentulah Partai. Dalam konteks ini, selama berkas yang bersangkutan lengkap disertai data data yang dibutuhkan tetap akan diterima.

“Seperti diberita sebelumnya, berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018, Bacaleg mantan napi narkoba, kejahatan seksual dan korupsi tidak bisa mendaftarkan diri. Akan tetapi persoalan ini jadi pergunjingan karena belum ada Undang Undang yang mengatur persoalan eks napi yang akhirnya bergulir ke Mahkamah Agung.” terangnya.

Baca Juga  Pj Wako Pagaralam Jadi Irup Hari Otda

Editor : Zadi

Check Also

Beredar Rincian Biaya Seragam MAN Pagaralam 2026 Tembus Rp 2,7 Juta, Awak Media Desak Klarifikasi Kepala Madrasah

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Jagat media sosial dan ruang publik di Kota …

SMM Panel

APK

Jasa SEO