Author : Repi
PAGARALAM, LhL – Ketua KPU Kota Pagaralam, Boy Arcan, terkait dengan Bacaleg eks Narapidana masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Karena masih dalam tahap uji materi di M.A.
Dilanjutkan Boy di ruang kerjanya pada Senin (30/07), selama yang bersangkutan berkasnya lengkap tentu diterima. Kalau eks napi, tentunya dengan melampirkan surat keterangan dari pengadilan, diumumkan di media massa dan lainnya. Sebelum dinyatakan pada Daftar Calon Tetap (DCT), tentu tidak masalah. Karena masih ada waktu untuk verifikasi atau perbaikan berkas. Akan tetapi, bila memasuki Daftar Calon Tetap sementara berkasnya tidak lengkap, maka akan coret. Namun sebelumnya tentu berkoordinasi dengan Partai yang bersangkutan.
“Kami (KPU) akan berkoordinasi dengan Partai, tujuannya Untuk pengganti bacalegnya yang bermasalah dimaksud.” tutur pria ini.
Sebab, tambahnya, yang tahu pasti tentulah Partai. Dalam konteks ini, selama berkas yang bersangkutan lengkap disertai data data yang dibutuhkan tetap akan diterima.
“Seperti diberita sebelumnya, berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018, Bacaleg mantan napi narkoba, kejahatan seksual dan korupsi tidak bisa mendaftarkan diri. Akan tetapi persoalan ini jadi pergunjingan karena belum ada Undang Undang yang mengatur persoalan eks napi yang akhirnya bergulir ke Mahkamah Agung.” terangnya.
Editor : Zadi