Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Sekda Kota Pagaralam Syafrudin menegaskan, Pemkot Pagaralam sudah melakukan tindakan sesuai prosedur terkait PNS Narkoba yang diamankan beberapa waktu lalu.
Usai pembukaan Sosialisasi Sanimas, Rabu (09/05) Sekda mengatakan, pihaknya menunggu surat penahanan GA dari pihak yang berwajib. Kemudian yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, setelah ada keputusan hukum tetap (incrach) dari pengadilan, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
“Ini merupakan langkah dan tindakan tegas Pemkot kepada PNS yang tersandung kasus narkoba”, jelasnya.
Selaku pelayan publik, sambung dia, tentu PNS dituntut memberikan pelayanan dan contoh yang baik.
“Untuk itu jauhilah yang namanya narkoba tidak hanya kalangan PNS namun semua element”, pesannya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





