Author : Ron
LAHAT, LhL – Masih ingatkah dengan kasus seorang oknum guru bernama Herman (56) serorang PNS yang bekerja di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lahat, yang harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria paruh baya ini telah menghamili Anak Baru Gede (ABG) yang baru berusia 15 tahun, sebut saja Melati (Nama sengaja disamarkan, red), siswi kelas satu sebuah SMA di Kabupaten Lahat yang malang warga di Desa Selawi, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, seperti diberitakan beberapa waktu lalu..?.
Hari ini, proses hukum kasus tersebut memasuki babak baru, yaitu tahap 2 alias penyerahan berkas perkara dan tersangka Herman dari pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Lahat ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Tiba di ruang riksa Seksi Pidana Umum Kejari Lahat dengan dikawal 2 anggota Polwan Polres Lahat, Brigadir Desi dan rekan, Herman yang diketahui mempunyai isteri dan anak ini tak sedikitpun menampakkan rasa menyesal atas perbuatannya. Bahkan di hadapan jaksa Selvi, Herman tampak berbelit-belit menceritakan kronologi saat ia menyetubuhi korban Melati seperti yang tertuang di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.
Kendati demikian, Herman mengaku sudah sebanyak empatkali menggauli Melati hingga mengandung janin Herman yang sudah memasuki 3 bulan. Menurut Herman, yang dilakukannya terhadap Melati atas dasar suka sama suka. Hanya saja ia tak menampik, jika dirinya telah mengiming-imingi korban Melati dengan memberikan sebuah Hendphone dan sejumlah uang setiap kali ia akan berhubungan.
Pertama ia berhubungan badan dengan Melati, ungkap Herman, adalah saat ia mengajak Melati ke sebuah pondok di Jalan Motik Muara Siban-Batay pada pertengahan januari 2018 lalu, Kemudian tak berselang lama, Melati diajaknya ketemuan di rumah salah seorang sahabatnya di Muara Siban. Saat itu Herman mengaku ia dan Melati “bermain” di atas kursi.
“Tak lama kemudian, saya ajak dia (Melati, Red) menginap di salah satu hotel di Kota Lahat inilah. Sempat dua kali kami “Bermain” selama 2 jam di hotel, dengan durasi 10 menit setiap kami “main” “, aku Herman yang diiringi dengan gelak tawa wartawan yang sedang meliput.
Karena pihak keluarga curiga akan kondisi Melati, lalu didapati cerita bahwa Herman telah beberapa kali menggaulinya. Oleh pihak keluarga, Herman dilaporkan ke pihak kepolisian. Aksi Herman pun terhenti sampai di sini, hingga mengetahui jika Melati telah mengandung anaknya.
Kajari Lahat, Jaka Suparna, SH, MH melalui Kasi Pidum, Kritianto, SH membenarkan adanya berkas perkara dan tersangka perbuatan tidak senonoh (Cabul) terhadap anak di bawah umur, atas nama tersngka Herman tersebut, yang diserahkan oleh pihak Polres Lahat.
“Tersangka akan didakwa maksimal 15 tahun kurungan, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) (3) UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, yaitu maksimal 15 tahun kurungan. Mudah-mudahan minggu depan akan segera masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Lahat”, terangnya.
Editor : Zadi
Baca Berita Sebelumnya :
Lahat Hotline





