Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / POLRES LAHAT ADAKAN PEMBINAAN ANAK PUNK

POLRES LAHAT ADAKAN PEMBINAAN ANAK PUNK

Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa anak punk pengamen terhadap salah satu pedagang burung di Kota Lahat, belum genap 1×24 jam satuan reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan pelaku pemukulan ini dan berhasil digiring ke Polres Lahat. Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 11.00 wib Kasat reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar beserta anggotanya  melakukan pembinaan terhadap anak punk yang terlibat dalam aksi premanisme berupa pemerasan dan pemukulan ini.

Baca Juga  Hut TNI Ke- 77, Bupati Lahat Bersama Unsur Forkompinda Lahat Latihan Tembak Bersama

Adapun identitas kelompok anak punk yang dibawa ke Polres adalah Okta sugara (24), Apriansyah (26), Aldino (28) serta Ricky (30). Keempat pemuda ini mendapat pembinaan berupa dengan Slogan “punk is not a crime” harus dipahami, bahwa punk itu untuk berkreasi, bukan sebagai preman atau pemalak, membuat pernyataan bahwa tidak akan melakukan tindakan premanisme, pemerasan dan anarkisme, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melakukan penghormatan kepada bendera merah putih.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko Suyoto menjelaskan, pembinaan yang dilakukan adalah guna memberikan satu masukan yang positif agar kedepannya punk pengamen ini bisa melakukan kegiatan yang positif dan terhindar dari aksi kejahatan premanisme.

Baca Juga  Polres Pagar Alam Dalami Terkait Tambang Emas Ilegal di Pagar Alam

” Kita melakukan pembinaan agar mereka kembali ke budaya pemuda Indonesia yang mencintai kedamaian dan tidak bersikap arogan serta yang lebih mendalam kita menumbuhkan kembali nilai nilai Pancasila pada pemuda ini”, terangnya.

Editor: YADI

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO