Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / SEDANG BERSELFIE RIA, PELAJAR INI DIRAMPOK

SEDANG BERSELFIE RIA, PELAJAR INI DIRAMPOK

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Jajaran Satuan Reskrim Polres Pagaralam dalam waktu yang cukup singkat berhasil menangkap Reza Saputra Bin Ruslan (17), warga Purwasari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara (PAU), yang merupakan satu tersangka perampokan terhadap seorang pelajar yang sedang berselfie ria usai mengambil formulir pendaptaran ke salah satu SMK di Pagaralam.

Sementara rekan pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas. Aksi perampokan yang dialami korban Melda Marzalena, pelajar warga Koramil Lama Rt.11 RW 05 Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan PAU ini, terjadi di kawasan Padang Serunting Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara, Kamis (18/05) sekitar pukul 16.00’Wib.

Baca Juga  MUTU TEMBOK PENAHAN TALANG BEDUK DIPERTANYAKAN

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah Hand phone jenis OPPO. 

Informasi yang dihimpun, saat itu korban sedang berselfie ria usai mengambil Formulir di SMK tempat mereka belajar, tiba tiba didatangi oleh dua orang pelaku yang langsung menodongkan senjata tajam. Kemudian pelaku mengikat korban serta mengambil harta benda milik korban berupa motor dan Hand phone, dalam hitungan menit kedua pelaku pun menghilang.

Baca Juga  Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Setdako Pagar Alam M Deddy Fachrizal ST Meninggal Dunia

Menyadari dirinya menjadi korban perampokan, korban langsung melapor ke Polres Pagaralam yang langsung melakukan pengejaran.

Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi, SIK melalui Kanit Pidum, Aiptu Yopi Maswan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/05) menjelaskan, setelah mendapat laporan korban mereka langsung melakukan pengejaran.

“Reza bisa diamankan berikut barang bukti, namun rekannya masih kita lirik.” katanya.

Dikatakan Yopi, tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 365 KUHP.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 5 tahun “, tutupnya.

Editor : Yadi

Check Also

Wako Ludi Lantik 179 Pejabat Pemkot Pagar Alam

  Author : Toni Ramadhani   PAGARALAM, LhL – Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO