HIMBAU
sum
HUT
NARKOBA
adha lhl
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / SIMPAN 4 PAKET SHABU DALAM TAS, PRIA INI DIRINGKUS PETUGAS

SIMPAN 4 PAKET SHABU DALAM TAS, PRIA INI DIRINGKUS PETUGAS

Author : Ron

LAHAT, LhL – Hari ini, Minggu (14/5) sekira pukul 02:00 dinihari, Satres Narkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba, Kali ini atas nama Berry Arviansyah (26) Bin Cipto, warga Perumnas Selawi Lahat. Penangkapan ini setelah Berry diketahui telah melakukan traksaksi Narkoba jenis Shabu, di sekitar Perumas Selawi tersebut.

Petugas mendapatkan Barang Bukti (BB) dari tersangka yang berstatus sebagai pengangguran ini berupa 2 paket sedang, 2 paket kecil seberat 2, 18 gram Shabu serta 1 buah dompet kecil bermotif micky mouse, 1 unit timbangan digital warna silver, 2 ball plastik klip transparan, tas selempang warna hitam, 1 sepeda motor jenis yamaha mio warna merah, sebuah HP merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar 500.000 rupiah.

Baca Juga  BUPATI DAN SEKDA LAHAT HADIRI MUSDA IX PARTAI GOLKAR LAHAT

Kronologi penangkapan pelaku ini, berawal saat petugas unit Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi, bahwa pada jam 02:00 Minggu dinihari akan transaksi kristal haram tersebut di belakang Puskesmas Selawi.

Berkat informasi ini, petugas lalu melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Tiba di TKP, petugas mendapati dua orang laki laki yang sedang bertransaksi.

Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi, SIK didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Desli melalui Kasubbag Humas, AKP Djoko Suyoto, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap Berry tersebut.

Baca Juga  Dukung Program Gubernur, Dinas Pendikkan Provinsi Sumatera Selatan Gelar Lomba dan Pameran Inovasi/Kreatifitas Siswa SMK Se- Sumsel

“Benar, saat itu unit opsnal Satrea Natkoba menemukan ada seorang laki laki duduk diatas sepeda motor. Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan ada tas warna hitam yang digantung diatas sepeda motor tersangka, di dalam tas didapati barang bukti beberapa paket shabu miliknya”, terang Djoko.

Berry mengaku narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari Embi (DPO) yang beralamat di Lorong Jambu Tangga Buntung Palembang.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Lahat, untuk ditindak lanjuti, sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk memburu Embi sendiri, Polres Lahat akan bekerjasama dengan Polresta Palembang”, pungkas Djoko.

Editor : Yadi

Check Also

Tinjau Proyek Peningkatan Jalan Simpang Kebun Jati – Bandar Ini Pesan Telak Wabup ke PUPR

Author : Nov KOTA AGUNG, LhL – Proyek peningkatan jalan yang menghubungkan 6 Desa di …

SMM Panel

APK

Jasa SEO