Author : Ari Firmansyah
MUARA ENIM, LhL – Terdakwa pembunuhan anggota TNI berpangkat Pelda yang merupakan personel Kesdam II/Sriwijaya yang terjadi pada 9 Oktober 2016 yang lalu. Pada sidang putusan Selasa (2/5) diputuskan dua orang terdakwa utama diputus 20 tahun penjara.
Putusan hakim ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, bulan lalu (10/4), yakni Heri (22) dan Wawantoro (26) terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban dan dituntut oleh JPU Variska SH berdasarkan pasal 340 KUHP selama 20 Tahun Penjara dipotong masa tahanan.
Sementara itu, ditempat yang sama. Dua terdakwa lainnya yang ikut melancarkan aksi terdakwa utama yaitu Edi (20) dan Erwin (14) dengan dakwaan terpisah, ditutntut JPU Taufiq SH dengan hukuman penjara selama 9 bulan dipotong masa tahanan, juga diputuskan hakim dengan hukuman yang sama.
Sidang yang dipimpin Hakim Mukhlis SH ini berlangsung tidak begitu lama. Hakim membacakan hasil putusan secara bergantian, dari dua orang terdakwa pelancar aksi pembunuhan dan dilanjutkan dengan tersangka utama, pembunuhan Pelda Aceng.
Dalam sidang yang dilangsungkan di ruang sidang tersebut, hadir istri korban Pelda Aceng beserta keluarga. Selain keluarga, juga hadir para anggota TNI yang merupakan rekan di kesatuan korban serta di jaga ketat dari pihak kepolisian dan Polisi Militer.
Hakim Ketua Mukhlis SH mengungkapkan, bahwa dalam putusan ini, diputuskan sesuai dengan tuntutan JPU. Dimana, keempat terdakwa dilakukan putusan secata berbeda sesuai dengan tuntutan masing-masing. Dengan begitu, kedua terdakwa utama, yakni Heri (22) dan Wawantoro (26) di nilai sadis dalam melakukan pembunuhan korban (Pelda Aceng). Dan, perbuatan ini terbukti bersalah sesuai dengan bukti yang ada.
Sedangkan, kedua terdakwa yang lainnya yang ikut melancarkan aksi terdakwa utama yaitu Edi (20) dan Erwin (14) dengan dakwaan terpisah diputus sesuai dengam tuntutan JPU. “Hasil putusan ini, sudah diputuskan. Dan jika terdakwa akan mengajukan banding dapat melakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Muklhis.
Selain itu, JPU dalam perkara ini Variska SH mengungkapkan, bahwa putusan hakim sudah di putus sesuai dengan tuntutan jaksa. Dan, memang ke empat terdakwa memang dituntut berbeda sesuai dengan pernan dan yang dilakukannya.
“Semua terdakwa diputus sesuai dengan tuntutan kita. Dan, tuntutan kita sudah di lakukan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Terpisah, Kejari Muara Enim Adiyaksa Dharma Yuliano SH MH terkait putusan ini, mengungkapkan sangat mengapresiasi atas putusan yang telah diputuskan hakim dalam sidang putusan ini. Salah satunya, dari putusan ke empat terdakwa tersebut, sudah sesuai dengan tuntutan JPU. “Pihak kita juga tetap fikir-fikir atas putusan tersebut,” tutur Adiyaksa.
Keluarga korban yang seusai sidang dimintai keterangan dari hasil keputusan ini menolak. Dan, secepatnya menaiki kendaraannya. “Kalau masalah keberatan kita keberatan atas hasil putusan tersebut,” ungkap salah satu keluarga korban sambil menuju mobilnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi pada 9 Oktober 2016 lalu di rumah terdakwa Wawan karena masalah utang piutang. Saat melakukan aksinya, terdakwa Wawan yang memiliki masalah dengan korban tega menghilangkan nyawa korban dibantu oleh adiknya Heri.
Selanjutnya untuk menghilangkan barang bukti, terdakwa utama meminta bantuan dengan dua terdakwa lainnya untuk membakar jasad korban yang sebelumnya telah dimutilasi menjadi bagian kecil untuk nantinya dibakar.
Editor : Zul