Author : Ron
LAHAT, LhL – Mencermati aspirasi dan suara yang berkembang di kalangan masyarakat yang berkecimpung di bidang jasa konstruksi Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat. Maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Cabang Lahat, menggugat hal tersebut dengan menyampaikan beberapa indikasi.
Gugatan ini, seperti yang diutarakan oleh Ketua Umum LSM Humanika Cabang Lahat, A. Birwansyah Sarnubi didampingi Wakil Ketuanya, Sumaryanto, pada Senin pagi (17/4).
“Yang pertama, kami mensinyalir bahwa proses penunjukan langsung (PL) di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan patut diduga telah terjadi praktek Kolusi, Kurupsi dan Nepotisme (KKN)”, duga pria yang disapa Cibeng ini.
Lalu, kata Cibeng, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, karena jabatan dan kedudukannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Bahkan ada juga indikasi beberapa oknum di dinas terkait, berkolusi untuk menunjuk perusahaan perusahaan yang diduga telah memberikan gratifikasi pada oknum kepala dinasnya”, tambahnya.
Di sisi lain, lanjut adik kandung aktivis nasional Bursa Zarnubi ini, berdasarkan keterangan oknum Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, seluruh kegiatan di dinas tersebut adalah aspirasi anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga proses penunjukan calon pelaksana harus melalui DPRD Kabupaten Lahat.
“Sehingga dinas terkait terkesan tidak mempunyai kewenangan”, tegasnya
Sementara itu, Sumaryanto menambahkan pihaknya menduga bahwa oknum Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut dari sisi keilmuan dan back ground atau latar belakang pendidikannya.
“Untuk itu kami harapkan supaya diganti dengan orang yang kredible dan mempunyai latar belakang pendidikan tekhnis serta kemampuan dan pengalaman yang memadai, atau dalam bahasa inggrisnya on the right man on the right place “, ungkap Sumaryanto.
Tak hanya itu, Sumaryanto mengimbau supaya Bupati Lahat menempatkan tenaga ahli yang sudah berpengalaman dan diakui kemampuannya seperti Ir Herman Oemar, MT dan Hartawan, ST.
“Atau Ir Lodik Sitompul, MT. Kan jelas kredibelitasnya. Jadi jangan asal comot saja”, terangnya.
Kendati demikian, imbuh Sumaryanto, pihaknya meminta kepada rekanan pelaksana jasa konstruksi yang merasa terzolimi, untuk secara bersama sama menuntut keadilan dari pemerintah Kabupaten Lahat selaku owner, atau yang mempunyai kewenangan menunjuk rekanan pelaksana jasa konstruksi.
“Ini sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, jadi tidak asal tunjuk atau tender tenderan dengan mengangkangi Kepres serta aturan lainnya”, tandas Sumaryanto.
Editor : Yadi
Baca berita sebelumnya :
PULUHAN KONTRAKTOR PERTANYAKAN PROYEK ASPIRASI DI PU BMP DAN TPH LAHAT