” MUNGKNKAH MUNCUL TERSANGKA BARU..? “
Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Pihak Polres Pagaralam diberikan waktu selama 20 hari ke depan, untuk menuntaskan kasus yang menerpa Sumedi dan kawan kawan, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Pagaralam beberapa waktu lalu.
Hal itu seperti yang ditegaskan oleh Penasehat Hukum (PH), Sumedi, Wawan Muslih, SH yang tergabung dalam kantor konsultasi hukum, M. Badrus Zaman, SH, MH Surakarta melalui ponselnya, Senin (27/02).
Menurut Wawan, tidak menutup kemungkinan setelah pengembangan pihak penyidik dalam waktu 20 ke depan, nanti akan ada tersangka baru.
“Kami apresiasi kerja dan kinerja Polres Pagaralam dalam rangka menyelesaikan kasus klien kami”, terangnya.
Sementara Kapolres Pagaralam AKBP Pambudi, saat dikonfirmasi melalui penyidiknya, Aiptu Yopi Maswan menjelaskan, dalam konteks ini pihaknya akan menuntaskan kasus Sumedi, dengan artian dari penyelidikan (Lid) penyidikan (Dik).
“Ya.., akan ditingkatkan ke penyidikan dengan melengkapi bahan atau kekurangan perkara ini.” kata Yopi.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru nantinya..?, dengan nada lugas Yaopi menjawab bahwa yang terpenting kerja dan selesaikan. Soal ada atau tidaknya tersangka baru, jelas dia, tentunya sesuai dengan hasil penyidikan.
“Misalnya, apakah ia ikut menikmati atau jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan yang dilaporkan, bisa saja ada tersangka baru. Tapi baiknya, kita tunggu hasil saja hasil pengembangan”, pungkasnya.
Editor : UJANG, SP