Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / BAKAL SERU, ‎31 OKTOBER, 58 DESA AKAN LAKSANAKAN PILKADES SERENTAK
Jpeg

BAKAL SERU, ‎31 OKTOBER, 58 DESA AKAN LAKSANAKAN PILKADES SERENTAK

Author : LIS

LAHAT, LhL- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemdes, Otmansyah SE membenarkan, bahwasanya pada 31 Oktober 2017 mendatang, setidaknya 58 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak.

“Ini sesuai dengan Keputusan Bupati Lahat No 140/112/KEP/BPM Pemdes/II/2015 tentang pilkades secara serentak di Kabupaten,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (20/1).

Baca Juga  KOMUNITAS PHOTOGRAPHY SERELO PERINGATI HARI JADI YANG KE- 9 TAHUN

Ia menambahkan, pilkades gelombang ke dua melibatkan 58 desa dimaksudkan tersebar di 17 kecamatan. Diantaranya, Kikim Timur, Merapi Barat, Kikim Barat, Gumay Ulu, Suka Merindu, Jarai, Kota Agung, Pulau Pinang, Lahat,

“Disusul Kecamatan Pajar Bulan, Mulak Ulu, Merapi Selatan, Pagar Gunung, Tanjung Tebat, Pseksu, Gumay Talang dan Kikim Tengah,” papar Rosmiana.

Otmansyah menyebutkan, sejauh ini pada gelombang pertama maupun kedua pilkades dilaksanakan secara manual. Memang sempat ada wacana menjalankan menggunakan elektronik voting (e-voting).

Baca Juga  DEMI KEAMANAN PEMBALAP, KAK WARI TAK SEGAN ANGKUT KORAL RATAKAN ARENA PACU SIRKUIT MANGGUL

“Dikarenakan ada beberapa hal, maka, metode baru tersebut dibatalkan, dan kembali menerapkan manual, tentunya dengan pengawasan ketat dari petugas desa, kecamatan serta Dinas PMD sendiri,” urainya.

Untuk dua kades tersandung narkoba?”Betul sekali, Kepala Desa (Kades) Merapi dan Telatang yang terlibat kasus penggunaan narkoba secara resmi telah diberhentikan, dan masuk dalam agenda pemilihan gelombang kedua, supaya dapat dipilih pemimpin baru,” tandas Otmansyah.

Editor : UJANG, SP

Check Also

Hadiri Sidang PMH LPG Subsidi di PN Lahat, SBM Linggau MOR II Ditolak Hakim Tanpa Kuasa Dirut PT. Pertamina

Author : Ujang LAHAT, LhL – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO