Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / EMPAT LAWANG HARUS TUNTASKAN PR BPK, UNTUK IMPIAN WTP

EMPAT LAWANG HARUS TUNTASKAN PR BPK, UNTUK IMPIAN WTP

Author : ADI

 

EMPAT LAWANG, LhL – Sejak pertama dibentuk Empat Lawang yang merupakan Pecahan dari Kabupaten Lahat,  belum pernah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Karena itu, di tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang harus menyelasaikan pekerjaan rumah (PR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aset dan temuan-temuan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, M Daud saat dibincangi awak media, Jum’at (20/1) diruang kerjanya.

M Daud mengungkapkan, Empat Lawang mustahil mendapatkan opini WTP apabila permasalahan aset dan temuan-temuan BPK belum diselesaikan. “Untuk permasalah aset kami (BPKAD) menargetkan pada tahun ini selesai. Sedangkan untuk permasalah temuan-temuan BPK itu leading sector yakni Inspektorat,” ujar Daud seraya menunjukan berkas dan arsip aset yang sedang dikerjakan oleh BPKAD Empat Lawang.

Dilanjutkannya, Permasalahan aset itu adalah tentang keberadaan aset. Saat BPK memeriksa dibeberapa SKPD, laporan tentang aset itu ada namun saat dicek barangnya tidak ada, hal itu termasuk kategori temuan yang berat.

“Saya contohkan skpd x diperiksa oleh BPK mengenai aset, misalkan mengenai pembelian laptop, laporannya ada namun barangnya (laptop) tidak ada. Nah itu termasuk kategori temuan aset yang berat,” jelasnya.

Daud kembali menjelaskan tentang keberadaan aset pelimpahan dari eks Kabupaten Lahat yang ada di Kabupaten Empat Lawang. Dari data yang ada jumlah yang diserahkan besaran pelimpahan Rp 186.805.509.389,42.

“Pemkab Empat Lawang dalam hal ini
BPKAD tidak serta merta megakui langsung aset eks Kabupaten Lahat sebesar Rp 186.805.509.389,42. Sehingga tim aset Empat Lawang yang saya pimpin membentuk tim aset pengurusan aset eks Lahat tersebut. Ternyata setelah ditelusuri aset eks Lahat hanya sebesar Rp 67.379.621.312,98,” bebernya.

Hasil penelusuran tersebut telah disampaikan kepada Pemkab Lahat melalui surat resmi. “Menurut informasi yang kami dapat pihak Pemkab Lahat telah mengakui hasil penelusuran kami,” jelas Daud.

Dikatakan Daud, Untuk hasil temuan BPK, yang lebih mengetahui yakni Inspektorat. Semua PR itu harus diselesaikan oleh Pemkab Empat Lawang agar bisa mendapatkan opini WTP. “Untuk masalah temuan silahkan tanya dengan Inspektorat,” tukasnya.

Inspektur Empat Lawang, Kipli melalui sekretarisnya Munfajir mengatakan, jumlah temuan BPK berkisar  Rp23 milyar sedangkan yang baru dikembalikan dan tertagih oleh Inspektorat baru Rp9,3 milyar.

“Bertahap kita akan meminta dan menagih SKPD yang ada temuan oleh BPK,” katanya.

Dikatakannya, kendala yang dihadapi untuk pengembalian temuan tersebut, adanya pihak ketiga yang diminta mengembalikan kelebihan atau temuan oleh BPK, akan tetapi pihak pemerintah tidak mengetahui dimana pihak ketiga tersebut dan tidak dapat ditemui maupun dihubungi.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerjasama dengan pihak kejaksaan, untuk menyelesaikan temuan BPK ini. Maksud kerjasama itu yakni untuk pengembalian dan menagih temuan di bebarapa SKPD,” pungkasny.

Baca Juga  LAGI, OKNUM SATLANTAS POLRES EMPAT LAWANG CIDERAI CITRA POLRI

 

 

Editor : YADI

Check Also

Event Burung Berkicau Bupati Cup Empat Lawang 2022, Diikuti Ratusan Peserta dari Pulau Sumatera dan Jawa

Author : Tim EMPAT LAWANG, LhL – Untuk pertama kalinya setelah pasca pandemi Covid-19, lomba …

SMM Panel

APK

Jasa SEO