Author : LIS
LAHAT, LhL – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi MTA didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja (Latas dan Penta Kerja), Suhana SE membenarkan, bahwasanya sebanyak tiga warga negara asing (WNA) yang bekerja di PT Priamanaya Energi (PTPE) sudah habis Ijin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bisa diperpanjang.
“Ketiga WNA tersebut bekerja di PT CHD sebagai subkontraktor PT PE, hasil dari penelusuran Tim PORA,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (20/1).
Dimana, sambung dia, ketiga Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut, satu diantaranya telah meninggalkan Kabupaten Lahat menuju negara asal mereka.
“Disamping itu, membuat surat pernyataan tidak akan diperkerjakan, IMTA sudah habis dan tenaga tidak dibutuhkan lagi, secaranya tahun baru imlek pulang ke negara asal,” ungkap H Ismail.
Suhana menambahkan, Berdasarkan data sebanyak 72 TKA yang dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pemberlakukan IMTA masih berlaku paling lama setahun atau enam bulan.
“Selain ada kartu ijin tinggal sementara (KITAS) dan paspport pun ikuti kita periksa juga, sehingga dengan demikian mempermudah pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, SK Tim PORA beranggotakan pihak Imigrasi Muara Enim, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Polres Lahat, Kejari, dan Disnakertrans yang terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Lahat maupun daerah lainnya.
“Rekomendasi DPR RI melakukan tindakan tegas terhadap TKA Ilegal, akibat visa bebas, sangat concern (perhatian, red),” tandas Suhana.
Editor : UJANG, SP