Author : LIS
LAHAT, LhL- Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Drs H Rakhmad Surya Effendi MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, M Ichsan Fadli SIP MM menyebutkan, apabila pejabat eselon II, III dan IV yang baru dilantik positif menggunakan obat-obatan terlarang atau narkoba, maka posisi bersangkutan dapat dibatalkan.
“Bagi mereka dinyatakan terindikasi atau positif, akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, berkoordinasi aparat menanganinya dengan cara rehabilitasi, baik di Kota Pagaralam atau Lido, Bogor, posisinya dapat digantikan orang lain,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (13/1).
Dikatakkannya, hasil pengambilan sampel urine tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), setelah itu, barulah diberikan kepada BKPSDM.
“Apabila terbukti penyalahgunaan obat-obatan terlarang maka, jabatan bersangkutan akan dibatalkan disamping itu, penundaan pembayaran tunjangan, berlaku untuk eselon II, III dan IV,” ungkap M Ichsan.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs H Chozali Hanan MM mengungkapkan, pengambilan sampel urine terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat baik sekali, dengan demikian, mereka yang ditempatkan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersih dari narkoba.
“Ini yang harus dilakukan, bukan hanya bersih dari pungutan liar (pungli) semata, melainkan, bebas narkoba pun diprioritaskan, supaya iklim birokrasi tidak ada lagi merasa khawatir serta kinerja kurang cakap,” pungkasnya.
Editor : UJANG, SP